Survei SMRC: Mayoritas Publik Tak Ingin Menunda Pilkada 2020

Politik157 views

Inionline.id – Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojuddin Abbas menyatakan masih ada pro kontra di masyarakat, terkait penundaan Pilkada 2020. Menurut dia, hal itu terjadi dikarenakan masih tingginya angka Covid-19.

“Kami memandang semua harus berbasis data, berapa publik setuju dilanjutkan dan berapa sepakat ditunda,” kata Sirojuddin dalam keterangannya, Sabtu (28/11).

Namun menurut survei dilakukan SMRC, lanjut dia, ada tiga catatan dari temuan pro kontra penundaan pilkada serentak. Pertama mayoritas publik nasional mengaku ingin Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan. Kedua, kekhawatiran masyarakat Pilkada menjadi sumber Covid-19 nyata, tapi tidak menghambat partisipasi.

“Ketiga alasannya, 52% dari yang tahu akan ada pilkada serentak atau sekitar 41% dari populasi nasional, mengetahui daerahnya akan melaksanakan Pilkada. Kemudian, Sebanyak 92% dari warga yang tahu akan ada pilkada di daerahnya mengaku akan ikut memilih meski tahu berisiko penularan,” jelas Sirojuddin.

Menurut dia, dari tiga temuan tersebut ada pesan penting khususnya kepada penyelenggara, yaitu semua proses harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dia menilai, sejauh ini baik itu dari Satgas Covid-19, Pemda, KPU, maupun Bawaslu sudah cukup ketat menerapkan protokol kesehatan saat masa kampanye.

“Mulai dari proses kampanye, pemungutan suara, itu bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat,” terang Sirojuddin.

Masyarakat Tidak Mau Kepala Daerah Dijabat Plt

Membeberkan hasil survei, ungkap Sirojuddin, terdapat temuan bila masyarakat tidak ingin kepala daerah dijabat pelaksana tugas atau Plt. Persentasenya, diketahui mencapai 70 persen.

“Mereka ingin kepala daerah dipilih masyarakat. Jadi, ini alasan terkuat Pilkada 2020 tetap berjalan. Karena mereka ingin daerah hasil legitimasi langsung bukan Plt yang ditunjuk pemerintah,” beber Sirojuddin.

Selain itu, adanya wacana alternatif selain Plt untuk menunda Pilkada 2020 adalah dengan mengubah aturan Undang-Undang. Kendati, dinilai dia, hal itu tidaklah bijak karena pelaksanaan pemungutan suara tinggal dua pekan.

“Menurut saya, tidak bijak mengubah aturan pemilu di masa akhir. Untuk apa ditunda? Sangat tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat dan juga tidak sensitif dengan beban biaya peserta dan pemerintah, untuk Pilkada,” tutup Sirojuddin.