SIPLah Kemendikbud Disempurnakan Sesuai Kebutuhan Satuan Pendidikan

Pendidikan157 views

Inionline.id – Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah disempurnakan, agar sesuai kebutuhan terkini pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan.

Sejumlah penyempuraan itu adalah dengan melakukan perluasan pengguna, sumber dana, menghilangkan batasan nilai transaksi, penyederhanaan proses, dan memberikan akses bagi UMKM untuk memasarkan Usahanya di bidang pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im mengatakan, implementasi transaksi nontunai pada institusi pemerintahan merupakan salah satu wujud mencapai akuntabilitas transparansi dalam tata kelola pemerintah yang baik. Transaksi nontunai juga merupakan langkah yang paling efektif untuk mengurangi adanya kecurangan.

Bahkan implementasi transaksi nontunai sudah banyak diimplementasikan di beberapa negara maju dan berkembang untuk mengurangi praktikĀ money laundry.Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 sudah menerbitkan kebijakan tentang transaksi nontunai melalui Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Menurut Ainun, dengan adanya transaksi nontunai diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah untuk kemudian dapat mengurangi praktik korupsi pada tahap realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.

Ainun mengatakan, untuk mengimplementasikan arahan presiden terkait transaksi nontunai, pihaknya sejak 2019 lalu telah membuat SIPLah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola administrasi pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan secara nontunai tersebut.

“Dengan SIPLah proses pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah mulai saat ini sudah berjalan secara daring,” kata Ainun dalam keterangan persnya, Sabtu, 21 November 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Agus Sartono menyatakan, bahwa apa yang telah dilakukan Kemendikbud dengan membuat SIPLah sejak 2019 sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berusaha mengimplementasikan transaksi non tunai.

“Implementasi dari sistem yang baik ini dapat menjangkau dan digunakan oleh pelaku ekonomi menengah ke bawah yang mana sebagian besar dari mereka masih belum melek literasi digital,” ujar Agus.

Untuk itu, kementerian/Lembaga teknis harus memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada satuan pendidikan dan pelaku usaha ekonomi yang ada di daerah. Tujuannya agar SIPLah benar-benar menjadi sistem yang mempermudah transaksi pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dan dapat memberikan keuntungan pada pelaku usaha yang ada di sekitar satuan pendidikan tersebut.

Terkait UMKM dalam transaksi nontunai ini, Agus menambahkan, bahwa pelaku usaha ekonomi di daerah perlu mendapatkan sentuhan khusus supaya bisa meningkatkan daya saing dengan memberikan informasi mengenai literasi digital. Lebih jauh lagi diarahkan pada pengadaan digital (digital procurement).