Regulasi Turunan UU Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi

Pendidikan157 views

Inionline.id – Regulasi turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren (UU Pesantren) telah memasuki tahap harmonisasi. Harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pesantren serta Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly.

Harmonisasi Rancangan Perpres diikuti oleh Panitia Antar Kementerian, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara harmonisasi RPMA melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani dalam arahannya menjelaskan, rancangan Perpres dan RPMA perlu dilakukan harmonisasi. Artinya secara substansi pengaturannya tidak mengalami perubahan, hanya dari aspek redaksional dan struktur pengaturannya saja agar sesuai dan tentu saja tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Tidak kalah pentingnya justru kita berharap setelah selesai tahap harmonisasi, rancangan Perpres dan RPMA dapat segera diundangkan, tentu setelah ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Agama,” terang Dhani, Selasa, 10 November 2020.

Sehingga ke depan, rancangan Perpres dan PMA tersebut dapat dijadikan pedoman bagi para pihak, termasuk pesantren, untuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.

Sementara itu Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono Abdul Ghofur juga menyinggung bahwa proses harmonisasi dilakukan setelah melalui beberapa kali tahap pembahasan, diskusi, konsultasi, dan uji publik bersama pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, Asosiasi Pesantren, dan stakeholders terkait. Baik yang diselenggarakan secara daring maupun luring.