Polisi Menangkap Pengirim Sabu via Ojek Online di Jakbar

Inionline.id – Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang berinisial DM yang akan mengirimkan sabu menggunakan jasa ojek online (ojol).

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan, peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dikirim menggunakan ojol pada Jumat (13/11).

Dari informasi itu, polisi menyelidiki dan berhasil mengamankan pengemudi ojol di dekat lampu merah Grogol, Jakbar pada pukul 23.00 WIB.

“Setelah pelaku ditangkap kemudian digeledah, anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas,” kata Faruk dalam keterangannya, Senin (16/11).

Faruk menuturkan pihaknya lantas memeriksa pengemudi ojol tersebut. Namun pengemudi ojol tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang akan dikirim itu adalah narkoba.

Pengemudi ojol itu kemudian mengungkapkan bahwa barang tersebut akan dikirimkan kepada seseorang berinisial DM di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Atas informasi itu, kata Faruk, pihaknya langsung bergerak dengan menyamar dan berhasil menangkap DM.

Kepada polisi, DM mengaku mendapat perintah untuk mengirim sabu seberar 101 gram dari seseorang bernama Rian selaku pengendali yang tengah mendekam di sebuah lembaga permasyarakatan di Jakarta.

“Atas pekerjaan tersebut pelaku dibayar sebesar Rp2 juta” ucap Faruk.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, DM juga mengaku telah mengirim narkoba menggunakan jasa ojol sebanyak 30 kali.

Atas perbuatannya, DM disangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.