Perusahaan di Bekasi Diusut Polisi Usai Temuan Limbah Bekas Tes COVID-19

Inionline.id – Sejumlah limbah medis, di antaranya alat rapid test bekas pakai ditemukan di pinggir jalan di Kabupaten Bekasi. Usut punya usut, limbah medis itu berasal dari klinik sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Temuan limbah medis itu kini diselidiki polisi. Pihak perusahaan yang menyelenggarakan rapid test diperiksa polisi.

Penyelidikan berawal dari temuan limbah medis yang dibuang di pinggir Jalan Raya Sukatani-Cabangungin, Kampung Pulo Glatik, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Limbah medis tersebut ditemukan warga pada Jumat (30/10).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi tengah menyelidiki temuan limbah medis tersebut. Polisi telah memanggil pihak perusahaan terkait limbah medis yang dibuang tersebut.

“Pokoknya dalam proses penyelidikan, untuk PT-nya , perusahaannya, masih dalam penyelidikan, beberapa orang sudah dipanggil saksinya tapi belum hadir,” ujar Kombes Hendra saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11/2020).

Hendra mengatakan, limbah medis itu berupa alat pelindung diri (APD), alat rapid test hingga suntikan.

“Itu APD dan suntikan gitu. Lagi dalam progres lidik ya,” ungkapnya.

Dibuang Mobil Pribadi

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Indah, Endang Firtana, menyebutkan, limbah medis itu dibuang dari sebuah mobil pribadi yang melintas di lokasi.

“Info dari masyarakat (limbah medis dibuang dari) minibus, mobil pribadi,” ujar Endang ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).

Limbah medis itu awalnya ditemukan oleh pemulung. Ada 2 kantong plastik yang saat itu dibuang pelaku.

“Awalnya ada mobil pribadi yang membuang sampah plastik di lokasi. Warga tidak curiga itu limbah medis. Semua terungkap lantaran ada pemulung yang membongkar buntelan plastik. Setelah dibongkar, ternyata limbah medis,” sebut Endang.

Endang mengatakan limbah medis itu diduga bekas pemeriksaan COVID-19.

“Selain suntikan, limbah medis itu terdapat alat pelindung diri (APD) yang kuat diduga hasil pemeriksaan COVID-19,” sebutnya.

Prosedur Buang Limbah Medis

Ada tata cara tersendiri untuk membuang limbah sisa peralatan medis. Lantas bagaimana prosedur membuang limbah medis yang benar?

“Aturannya klinik itu sebelum diperiksa izin dia sudah punya kerja sama dengan pihak ketiga yang mengangkut limbah medis dan pembakaran limbah medis. Jadi sistemnya sudah seperti itu, kalau aturannya ya limbah medisnya diangkut oleh pihak yang kerja sama itu tadi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Maniarti ketika dihubungi, Kamis (5/11/2020).

Pihak ketiga itu, kata Sri, yang bertanggungjawab membuang limbah medis ke tempat yang sudah ditentukan. Tempat itu harus memiliki standar serta berbagai fasilitas untuk memusnahkan limbah medis. Salah satunya yakni incinerator.

“Kan nanti harus dibakar, ada beberapa area yang memiliki incinerator besar ya di sana, jadi ada pengelolaan limbahnya,” ungkap Sri.

Incinerator merupakan mesin pembakar dengan suhu tinggi yang dalam waktu relatif singkat mampu membakar hingga jadi abu barang-barang organik. Limbah medis itu akan dihanguskan dengan suhu tinggi.

Sri mengatakan Kabupaten Bekasi tidak memiliki perusahaan yang mengelola limbah medis. Nantinya, limbah medis di Bekasi akan dikirim ke salah satu perusahaan pengelola limbah medis di Karawang.

“Di luar (Bekasi), di Karawang,” turur Sri.

Hingga kini temuan limbah medis tersebut masih diselidiki Dinas LH Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi.