Lantaran Buy Back Guarantee Sepihak, BSD City dan Permata Bank Digugat Ke Pengadilan Negeri Tangerang

Inionline.id, Tangsel–Agus Handoko dengan penuh kesal dan kecewa melakukan gugatan kepada PT. Bumi Serpong Damai (BSD) City Tbk (Sinarmas land) dan PT. Bank Permata. Tbk ke Pengadilan Negeri Tangerang lantaran sebidang tanah yang berukuran seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1 yang sedang dalam angsuran diputuskan secara sepihak dengan cara Buy Back Guarantee (BBG). Dan atas tindakan hal tersebut dua perusahaan besar itu digugat atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi.

Seperti yang dijelaskan oleh Boy Sulimas, SH. MH dan Associates selaku kuasa hukum penggugat (Agus Handoko) bahwa BSD City dan Permata Bank telah melakukan BBG atas Kredit KPR Kavling Tanah 163 meter tanpa diketahui dan di setujui oleh konsumen, maka dari itu pihaknya mengadukan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Klien kami menjelaskan bahwa dirinya sudah memenuhi permintaan dari Bank Permata atas denda keterlambatan pembayaran lantaran beberapa alasan kendala dan force majeure (Pandemi Covid19) sebesar Rp. 58.655.950 yang diminta melalui email tertanggal 17 juli 2020,” jelasnya.

“Berdasarkan permintaan Bank itu klien kami menyiapkan dana sebesar Rp. 70.000.000, untuk meminta keringanan, namu pada tanggal 05 agustus 2020 ada surat tanggapan yang intinya menolak permohonan keringanan, dan pada tanggal 01 Oktober 2020 ada pemberitahuan resmi bahwa BSD City telah melunasi pembayaran tanah Kavling tersebut dengan cara Buy Back Guarantee di awal bulan tanggal 11 Oktober 2020 kepada Permata Bank. Maka dari itu, itikad baik dari klien kami yang sudah kooperarif tidak indahkan oleh pihak bank, maka ada indikasi melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata dan 1366 KUHPerdata,” tambah Bang Boy sapaan akrabnya di Kantornya Ruko Golden Vienna Sektor 1.2 No 18-19 BSD City, Rawa Buntu, Senin (30/11/20).

Dan berdasarkan POJK No 11/Pojk/.03/2020 yang mengatur tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus19, yang mana kebijakan bank dalam memberikan stimulus pemulihan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak covid19 dengan kebijakan re-strukturisasi dan pembiayaan.

“Klien kami sudah ada itikad baik dan kooperatif, lagian juga dalam kondisi yang tidak menentu seharusnya pihak Bank melihat kondisi realistisnya saat ini, toh semua Bank dan Lising menerapkan sesuai peraturan POJK tersebut diatas,” kata Bang Boy.

Selain daripada itu pihak Bank juga telah melanggar UU No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 3 ayat 4 yang mana pihak konsumen tidak diberikan informasi yang sebenarnya oleh pihak bank, karena pada pasal tersebut sudah menjadi hak dan kewajiban atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/ jasa.

“Kami sudah sepakat dengan klien kami (Agus Handoko) terhadap kasus ini kami akan tempuh jalur hukum, dan kami sudah mendapatkan surat gugatan dengan nomor perkara : 1109/Pdt.G/2020/PN Tng, kami akan tunggu di ruang meja hijau nanti,” tandas Bang Boy.

Sementara saat di konfirmasi oleh media melalui Hp selulernya, pihak legal BSD City tbk, Gerald mengatakan, pihaknya akan mempelajari dokumen konsumen yang bersangkutan terlebih dahulu.

“Saya harus lihat dokumennya. Besok pagi kami jelaskan ya. Saya coba cek ya pak. Besok tolong ingatkan saya ya pak,” jelasnya. (Dh).