KPAI Mengusulkan Sekolah Buka di 2021

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rapat koordinasi penyiapan bahan revisi kedua Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. Surat tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

Dalam repat tersebut, KPAI mengusulkan revisi SKB empat Menteri untuk membuka sekolah berbasis kesiapan sekolah dan bukan hanya berdasarkan pertimbangan zona covid-19.

“Adapun poin-poin yang disampaikan KPAI dalam rapat revisi SKB empat Menteri tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan KPAI selama melakukan pengawasan persiapan buka sekolah di delapan provinsi dan 20 Kabupaten/Kota,” kata Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, Senin, 16 November 2020.

Berikut rekomendasi KPAI bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan tentang usulan ‘pembukaan sekolah di 2021’:

1. Dari rangkaian pengawasan yang KPAI lakukan, ternyata status zona cenderung berubah setiap saat. Sehingga terjadilah sistem buka tutup sekolah berkali-kali seiring dengan berubahnya zona covid-19 di suatu wilayah.

Dalam hal ini, KPAI mengusulkan agar buka sekolah tidak ditentukan berdasarkan status zona, akan tetapi ditentukan oleh kesiapan pihak sekolah dan stakeholder terkait, yaitu daerah siap, sekolah siap, guru siap, orang tua siap dan siswa siap. Jika salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau.

2. Dari 46 sekolah di delapan provinsi dan 20 kota/kabupaten, pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang ditinjau langsung oleh KPAI menunjukkan fakta bahwa sekolah belum siap dengan infrastruktur dan Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan.

Pemerintah Daerah dan pemerintah Pusat sudah saatnya berfokus mendukung pembiayaan persiapan sekolah. Seperti menyiapkan infrastruktur AKB, protokol kesehatan/SOP AKB, sosialisasi protokol/SOP AKB, dan sinergi antara Dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas covid 19 di daerah. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka harus menunda dulu pembukaan sekolah.

3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum memiliki peta sekolah mana yang sangat siap, siap, cukup siap, dan belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diminta melakukan rapat koordinasi berjenjang untuk mendapatkan data dan pemetaan sekolah yang sangat siap, siap, cukup siap, belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi.

4. Dari hasil pengawasan KPAI menunjukkan fakta bahwa sebagian besar sekolah yang telah melakukan uji coba belum melakukan pemetaan materi yang diberikan dalam PTM adalah materi esensial yang tidak bisa diberikan secara daring, tetapi harus tatap muka dan praktik

KPAI mendorong Kemdikbud dan Dinas Pendidikan daerah memerintahkan kepada seluruh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan saat PTM dan PJJ.

Karena siswa akan masuk bergantian. Sebaiknya materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung.

5. Mayoritas sekolah yang diawasi tidak menggunakan Kurikulum Adaptif dalam situasi khusus atau darurat, tetapi menggunakan Kurikulum 2013 yang dalam kondisi tidak pandemi pun sulit dituntaskan. Alasan sekolah, karena standar penilaian dan atau Standar Lulusan belum diubah, yang diubah hanya standar isi (kurikulum).

KPAI mendesak Kemdikbud untuk tidak hanya merivisi standar isi menjadi kurikulum dalam situasi khusus, namun juga beserta standar penilaian dan standar lulusan mestinya juga disesuaikan dengan revisi yang dilakukan. Mengurangi Kompetensi Dasar di standar isi, berarti mengurangi juga standar penilaian.

Kesimpulan hasil pengawasan KPAI:

1. Dari 46 sekolah, yang memiliki kesiapan buka sekolah hanya enam sekolah atau 13 persen saja dari jumlah populasi. Sementara 87 persen sisanya belum siap

2. Politik anggaran belum diarahkan untuk membantu sekolah menyiapkan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP;

3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memetakan sekolah yang sangat siap, siap, cukup siap, belum siap untuk pembelajaran tatap muka di sekolah
4. Karena hanya 13 persem sekolah siap pembelajaran tatap muka (PTM) maka KPAI mendorong persiapan dilakukan terlebih dahulu oleh seluruh pihak, sehingga buka Sekolah sekolah sebaiknya dimulai pada 2021 dengan catatan 5 SIAP ( daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap dan siswa siap )

Dalam rapat, Ketua IDAI, Dr, Aman Pulungan juga setuju pembukaan sekolah didasarkan pada “kesiapan” untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak. Walau status zonanya hijau, namun sekolah belum siap, maka buka sekolah harus ditunda.

Kemdikbud sendiri memberikan sinyal kuat bahwa buka sekolah baru akan dilakukan pada tahun 2021. Namun Kemdikbud berjanji akan menggalakan persiapan.

“Pak Dirjen Jumeri juga merespons positif usulan KPAI seperti Pemetaan Kesiapan Sekolah dengan klasifikasi Sangat Siap, Siap, Belum Siap dan Tidak Siap. Kemdikbud akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Dinas Pendidikan di Seluruh Indonesia,” pungkas Retno.