Jabar Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD 2018-2023

Antar Daerah057 views

KOTA BANDUNG, Inionline.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD 2018-2023, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 86 Tahun 2017, secara virtual di Jabar Command Center, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan, perubahan RPJMD 2018-2023 urgen dilakukan karena disrupsi pandemi global COVID-19, salah satunya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Jabar di triwulan III-2020 yang terkontraksi, minus 4,08 persen. Dengan kebutuhan penanganan COVID-19 yang meningkat, Pemda Provinsi Jabar pada 2020 telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran.

Selain itu, perubahan RPJMD Jabar 2018-2023 juga menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Meski begitu, Ridwan Kamil menegaskan, perubahan RPJMD 2018-2023 tidak mengubah visi dan misi Pemda Provinsi Jabar, yaitu “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”.

Sementara tujuan Musrenbang adalah memperoleh masukan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan terhadap Rancangan Perubahan RPJMD, yang selanjutnya menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan RPJMD yang disepakati hasilnya dalam Berita Acara Musrenbang.

“Kenapa RPJMD ini menjadi urgen untuk dilakukan penyesuaian, karena seiring dengan kepemimpinan nasional yang juga berubah, maka ada adaptasi dari RPJMN 2020-2024 yang harus disesuaian kepada RPJMD Provinsi Jawa Barat dan yang paling utama adalah karena disrupsi (pandemi) COVID-19,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.

Adapun terdapat lima isu strategis dalam Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jabar 2018-2023, yaitu: (1) Kualitas nilai kehidupan dan daya saing sumber daya manusia; (2) Kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial; (3) Pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; (4) Produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan; serta (5) Reformasi Birokrasi.

Sedangkan Prioritas Pembangunan Daerah Jabar 2018-2023 menjadi 1+9 prioritas. Tambahan satu prioritas yaitu penanganan, rehabilitasi, dan rekonstruksi dampak pandemi COVID-19. Sembilan prioritas, yaitu: (1) Akses pendidikan untuk semua; (2) Desentralisasi pelayanan kesehatan; (3) Pertumbuhan ekonomi umat berbasis inovasi; (4) Pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata; (5) Pendidikan agama dan tempat ibadah juara; (6) Pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup; (7) Gerakan Membangun Desa (Gerbang Desa); (8) Subsidi gratis Golongan Ekonomi Lemah (Golekmah); dan (9) Inovasi pelayanan publik dan penataan daerah.

Dalam penyusunan perubahan RPJMD ini, proyeksi pendapatan daerah juga mengalami penyesuaian dengan tetap melaksanakan upaya peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Sedangkan belanja daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN 2020-2024, pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kang Emil menjelaskan, pendanaan alternatif juga ditempuh untuk mendukung percepatan pembangunan Jabar, antara lain pengembangan kerja sama pemerintah dan swasta melalui skema KPBU serta memanfaatkan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Dalam kesempatan ini, Kang Emil juga menyampaikan empat arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait peningkatan kinerja dalam penanganan COVID-19 dan PEN untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Melihat data dan angka pergerakan kasus COVID-19 di wilayah masing-masing, menjaga  pengendalian, dan manajemen Covid-19 pada posisi terkendali; (2) Pengendalian COVID-19 tetap menjadi fokus dan konsentrasi, karena memang diperlukan untuk memperkuat ketahanan hingga seluruh rakyat Indonesia mendapatkan vaksin; (3) Sebelum vaksinasi dilakukan secara masif, besar-besaran dan efektif, para gubernur agar memainkan gas dan rem yang seimbang dengan takaran-takaran sesuai dengan data-data yang dimiliki, berkaitan dengan protokol kesehatan harus diulang-ulang dan disampaikan secara terus menerus; dan (4) Terkait pemulihan ekonomi, lakukan percepatan belanja APBD provinsi, dan perintahkan bupati, walikota menyegerakan belanja barang, belanja modal dan belanja bansos, sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan ekonomi di daerah.

Untuk itu, Kang Emil pun menyambut baik Musrenbang Perubahan RPJMD Jabar 2018-2023. Menurutnya, forum ini sebagai bagian dari upaya semua elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif daklam mewujudkan masa depan Jabar berdasarkan kesepakatan dan kolaborasi melalui kerja sama Pentahelix atau ABCGM (Academic, Business, Community, Government, Media).

Dalam penanganan COVID-19, Pemda Provinsi Jabar juga menerapkan lima prinsip, yaitu proaktif, transparan, ilmiah, inovatif, dan kolaboratif dengan konsep Pentahelix (ABCGM). Adapun benteng pertahanan dalam melawan COVID-19 dengan cara preventif, termasuk penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment), dan peningkatan fasilitas kesehatan.

“Kita semua bersepakat harus beradaptasi terhadap kebiasaan baru, termasuk beradaptasi dalam merencanakan masa depan kita. Dunia sudah berubah, ekonomi sudah berubah, situasi lahir-batin berubah, maka semua dari kita yang pola pikirnya masih pola pikir lama yang menggunakan ukuran sebelum COVID-19, menurut saya menjadi tidak relevan,” tutur Kang Emil.

“Semua cara pandang baru, ukuran baru, harus dipahami setelah kita mengalami perubahan oleh COVID-19. Salah satu yang berubah adalah penganggaran di setiap pemerintah kota/kabupaten, provinsi, maupun pusat sudah mengarah pada urusan tiga hal, yaitu darurat kesehatan, jaring pengaman sosial selama kedaruratan, dan pemulihan ekonomi,” tambahnya.

Selain pandemi COVID-19, perubahan mendasar yang mempengaruhi substansi RPJMD Provinsi Jabar 2018-2023 adalah terbitnya beberapa peraturan yang berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, di antaranya: (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD); (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; dan (6) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Melalui Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Jabar 2018-2023 ini, diharapkan Pemda Provinsi Jabar mendapat masukan untuk kebijakan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi, sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.

“Mari kita sambut 2021 menjadi tahun yang lebih baik, tahun hadirnya vaksin, tahun pulihnya ekonomi Jawa Barat, tahun semangat baru dengan RPJMD yang disesuaikan, dan tahun optimis. Dengan kebersamaan pasti kita juara, dengan kekompakan Insyaallah kita menjadi menang, dengan ketekunan Jabar Juara Lahir Batin bisa kita raih dengan sukses,” ucap Kang Emil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam laporannya menuturkan, berdasarkan jadwal tahapan dan penyusunan Perubahan RPJMD 2018-2023 yang dimulai sejak Agustus 2020 lalu, dalam proses penyusunannya 17 tahapan sudah dilaksanakan dan delapan tahapan harus dilaksanakan.

Delapan tahapan yang harus dilaksanakan akan dimulai pada awal Desember 2020, yaitu tahapan: (1) Penyusunan rankhir perubahan RPJMD; (2) Penyampaian rankhir RPJMD kepada Sekretaris Daerah (Proses Raperda); (3) Penyampaian Raperda tentang Perubahan RPJMD kepada DPRD; (4) Akhir pembahasan Raperda tentang Perubahan RPJMD berdama DPRD; (5) Persetujuan bersama DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang RPJMD; (6) Penyampaian Raperda tentang RPJMD untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri; (7) Evaluasi Raperda tentang Perubahan RPJMD oleh Kementerian Dalam Negeri; dan (8) Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Provinsi Jabar 2018-2023.

Tercepat, Perubahan RPJMD Jabar 2018-2023 Diapresiasi Pemerintah Pusat
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Hari Nur Cahya Murni menjelaskan isu-isu terkait perubahan RPJMD ini disebabkan oleh adanya pandemi COVID-19, RPJMN 2020-2024, perubahan kebijakan daerah seperti penyesuaian SOTK, perubahan mendasar seperti terkait bencana alam, dan program ekonomi nasional.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengapresiasi langkah cepat Pemda Provinsi Jabar dalam melakukan penyesuaian RPJMD 2018-2023. Menurut Hari, Pemda Provinsi Jabar menjadi provinsi tercepat dalam melaksanakan perubahan RPJMD dan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri RI Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ini tercepat dalam melaksanakan perubahan perencanaan, yaitu mengenai implementasi Permendagri Nomor 70 dan 90 tahun 2019. Dan juga memberikan apresiasi karena Provinsi Jawa Barat menjadi pionir untuk menjelaskan kepada provinsi dan kabupaten/kota lain yang kemudian mengadopsi Permendagri Nomor 70 dan 90, yang kemudian menjadi contoh untuk menerapkan konsistensi Permendagri Nomor 70 dan 90 tersebut,” terangnya.

Menurut Wakil Menteri BUMN sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, kebijakan di sektor kesehatan penting dalam memperbaiki krisis ekonomi saat ini.

Budi menyebutkan, krisis kesehatan berdampak besar terhadap ekonomi, karena krisis di bidang kesehatan kali ini telah melahirkan kebijakan lockdown dan mengurangi aktifitas fisik. Padahal, kata Budi, aktivitas dan kontak fisik adalah pilar utama ekonomi Indonesia.

“Sehebat apapun kita melakukan perdagangan virtual, digital, atau e-commerce, masih jauh volume transaksi yang dibandingkan perdagangan fisik di seluruh pasar dan mall yang ada di kota. Sehebat apapun kita melakukan transformasi pendidikan digital atau virtual belum bisa menyamai pendidikan fisik di mana sang murid bertatap muka dengan gurunya di seluruh kelas yang ada,” kata Budi.

“Sebaik apapun kita melakukan virtual atau digital belum bisa seefektif dimana kita melakukan pertemuan fisik bersama-sama. Oleh karena itu bapak/ibu, kita harus bisa menyelesaikan masalah kesehatan, mengeluarkan kebijakan di sektor kesehatan untuk bisa menyelesaikan masalah ekonomi,” tuturnya.

Menurut Budi, kebijakan di sektor kesehatan harus bisa membangkitkan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat. Selama masyarakat masih belum merasa nyaman untuk beraktifitas dan berkontak fisik maka sektor ekonomi akan sulit bangkit.

“Selama orang masih merasa takut, belum merasa aman untuk bisa keluar (rumah), tapi kalau tidak selesai masalah kesehatannya orang masih terus merasa takut. Rakyat masih terus merasa tidak aman untuk keluar, rakyat masih terus belum merasa nyaman untuk kontak fisik, tidak mungkin sektor ekonomi kembali. Itu kenyataan yang harus kita antisipasi dan harus kita hadapi bersama,” ucap Budi.