Instruksi Jokowi Agar Kerumunan Tak Sekedar Ditangani dengan Imbauan Saja

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin kerumunan di tengah pandemi COVID-19 sekedar ditangani dengan imbauan saja. Jokowi ingin ada penegakan aturan secara konkret di lapangan.

Arahan ini disampaikan Jokowi kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19. Dalam rapat terbatas ini, Jokowi menegaskan virus Corona (COVID-19) dapat menulari siapa pun.

“Saya minta kepada Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menindak secara tegas jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial tersebut berdasarkan peraturan yang ada, jadi jangan hanya sekedar imbauan-imbauan saja tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” kata Jokowi, dikutip dari rilis Sekretariat Presiden, Senin (16/11/2020).

Jokowi juga berpesan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menegur kepala daerah supaya memberikan contoh baik. Jokowi tidak mau ada kepala daerah yang malah ikut berkerumun.

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik bagi masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” sebutnya.

Kepada kepala daerah, Jokowi mengingatkan supaya Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dijalankan. Jangan sampai Perda yang sudah dibuat tidak dijalankan dengan tegas.

“Saya ingatkan, bagi daerah yang telah memiliki Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan agar betul-betul menjalankannya secara tegas, konsisten dan tidak pandang bulu. Sekali lagi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum, dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah keharusan. Keharusan,” tegas Jokowi.

Jokowi pun menyoroti kinerja penegak hukum soal ketegasan bagi pelanggar protokol kesehatan. Jokowi mengingatkan pengorbanan para tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas,” kata Jokowi.

Seperti diketahui, sepekan terakhir selepas kedatangan Habib Rizieq Syihab, kerumunan massa tercipta di mana-mana. Pemerintah pun mengaku tidak menutup mata akan hal itu.

Mahfud menegaskan pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Dia tidak segan pula menyebut para pelanggar protokol kesehatan itu sebagai pembunuh para kelompok rentan terhadap virus itu.

“Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” ujar Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11) siang.

Mahfud menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. Peringatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah dilayangkan.

“Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan contoh kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Mahfud menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga adalah negara nomokrasi, negara hukum, penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tenteram, dan damai,” ujar Mahfud.

Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).

Irjen Nana harus rela dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri. Posisi Kapolda Metro Jaya bakal ditempati Irjen Fadil Imran. Fadil Imran saat ini menjabat Kapolda Jawa Timur.

Sedangkan, Irjen Rudy Sufahriadi juga dimutasi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Irjen Rudy Sufahriadi bakal menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Rudy bakal ditempati Irjen Ahmad Dofiri.

Pejabat lainnya yang dimutasi adalah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Posisi Kapolres Jakarta Pusat bakal diisi Kombes Hengki Haryadi. Dan, Kapolres Bogor Roland Rolandy juga dicopot. Posisinya digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan Polda Jatim.

Dalam telegramnya, para kapolda di seluruh Indonesia diperintahkan proaktif, menjadi teladan, dan berani menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri, diterbitkan hari ini, Senin (16/11).

“Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran COVID-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” demikian bunyi Surat Telegram Kapolri tersebut.

Kapolri juga meminta para kapolda menjadi teladan bagi masyarakat. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

“Seluruh anggota Polri wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan prokes secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari,” begitu petikan salah satu poinnya.

Selanjutnya, Kapolri meminta Kapolda bertindak tegas. Tindakan tegas bisa dilakukan, jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan atau upaya lain yang menimbulkan kekerasan masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang protokol kesehatan COVID-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” papar Idham Azis di Surat Telegram Kapolri tersebut.