Ini Rincian Perubahan Perhitungan Pesangon Pekerja di UU Ciptaker

Ekonomi157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat ketentuan soal pesangon bagi pekerja/buruh di Indonesia. Beleid ditandatangani pada 2 November 2020.

Dalam UU Cipta Kerja, tidak ada perubahan ketentuan pesangon dari draf uu yang sempat beredar di publik beberapa waktu lalu. Namun, seperti halnya yang sudah ada di draf-draf yang sempat beredar sebelumnya, ada perubahan ketentuan pesangon yang tertuang di UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perubahan terletak pada ketentuan soal uang pengganti hak kepada pekerja dalam hal penggantian biaya perumahan. Perubahan juga berlaku untuk biaya pengobatan dan perawatan.

“Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat,” tulis Pasal 156 ayat 4 poin c di UU Ketenagakerjaan, pada Selasa (3/11).

Sementara di UU Cipta Kerja, uang penggantian untuk dua komponen itu tidak ada. Yang ada, hanya uang pengganti untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja, dan hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kebetulan, ketiga komponen itu sudah ada di UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Begitu pula dengan ketentuan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, aturannya sama dengan yang sebelumnya, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.

Selanjutnya, dasar perhitungan upah yang dibayarkan tetap berdasarkan upah harian 30 dikali upah sehari untuk pekerja/buruh dengan penghasilan harian. Sementara upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan untuk upah sebulan yang lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan. Di sisi lain, perusahaan tetap harus membayar pesangon saat terjadinya perselisihan hubungan industrial.

Berikut rincian pesangon pekerja di UU Cipta Kerja:
A. Uang pesangon
– masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
– masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
– masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
– masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
– masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
– masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
– masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
– masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
– masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

B. Uang penghargaan masa kerja
– masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
– masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
– masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
– masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
– masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
– masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
– masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
– masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

C. Uang penggantian hak
– cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
– biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
– hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama