Dua Penyebar Video Tak Senonoh Mirip Gisel di Medsos Jadi Tersangka

Inionline.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang penyebar video porno mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka, berinisial PP dan MM.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah diduga menyebarkan video asusila itu di media sosial.

“Dua-duanya kita periksa tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Sejauh ini, kata Yusri, pihaknya baru berhasil meringkus penyebar masif video porno diduga mirip Gisel itu.

Nantinya, penyidik Ditreskrimsus akan terus melakukan penyidikan untuk memburu pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

“Nanti naik yang menyebarkan paling pertama sampai nanti pembuatnya,” ucap Yusri.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video porno diduga mirip artis Gisel. Buntut dari video itu, tercatat ada dua orang yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama dibuat oleh seseorang bernama Febriyanto Dunggio. Laporan ini teregister dengan nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Laporan kedua dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution. Laporan Pitra teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Untuk laporan Pitra ini diketahui masih dalam proses pendalaman.

Polisi sebelumnya menyatakan ada lima akun media sosial yang menyebarkan video porno diduga mirip Gisel. Lima akun medsos tersebut adalah akun yang dilaporkan Febriyanto Dunggio.

Dari lima akun itu, tiga akun medsos telah dihapus. Kendati demikian, penyidik tetap mengusut jejak digital dari akun medsos tersebut.