Dinilai Belum Siap, KPU Diusulkan Bawaslu Tak Menggunakan Sirekap Dalam Pilkada Serentak

Politik157 views

Inionline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) untuk gelaran Pilkada 2020. Bawaslu berencana mengusulkan hal tersebut dalam bentuk pengiriman surat usulan kepada KPU.

“Kami (Bawaslu) hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap,” kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Dia mengatakan, sampai saat ini lembaga pengawas pemilu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya menurutnya antara lain seperti sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara Ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap.

“Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau Pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM,” kata Dewi.

Selanjutnya, Dewi menilai pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara Ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.

“Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadahi lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita,” ungkap Dewi.

Dewi juga menilai ketersediaan jaringan internet juga akan jadi kendala. Tidak hanya itu mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara Ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan discan dan dikirimkan ke Sirekap.

Lebih lanjut dari segi hukum, Dewi melihat dalam pasal-pasal di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik. Bahkan kata Dewi UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.

“Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran” ungkap Dewi.

“Kita berharap usulan ini nanti bisa disetujui karena besar resiko yang harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspon secara baik oleh KPU,” imbuhnya.