Dimulai dari Universitas, Belajar Tatap Muka di Makassar Dilakukan Bertahap

Antar Daerah057 views

Makassar, Inionline.id  Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan kembali membuka sekolah agar kegiatan belajar-mengajar bisa dilakukan secara tatap muka. Pemkot Makassar masih menunggu kebijakan Pemprov Sulsel dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Tahun depan, intinya kita akan menunggu petunjuk atau kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Kedua, kesiapan dalam hal ini orang tua dan sekolah kita siap, bagaimanapun sekolah tatap muka ada risiko yang harus ditanggung oleh anak didik kita,” kata Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Rabu (25/11/2020).

Rudy menjelaskan sekolah tatap muka bisa saja dilakukan asalkan menerapkan protokol kesehatan. Meski begitu, Rudy masih menyimpan kekhawatiran soal anak-anak akan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Anda lakukan ini, bekerja pakai masker, itu kuncinya. Kalau anak-anak kita bisa jamin pakai masker, bisa, cuma anak-anak kita perilaku sulit dikontrol,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan belajar tatap muka tak dapat dilakukan secara serentak di seluruh tingkatan satuan pendidikan. Di Makassar, katanya, pembukaan institusi pendidikan akan dilakukan secara bertahap.

“Kita akan bertahap. Kampus, SMA, SMA, SD begitu dan tidak langsung sekaligus karena bahaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memastikan akan mengizinkan sekolah kembali melakukan sistem belajar tatap muka pada Januari 2021. Syaratnya, guru dan kepala sekolah harus memastikan dan menjamin jalannya protokol kesehatan di sekolah kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Jelas aturan yang coba kita bangun, yang pertama kita menunggu kesiapan sekolah, jadi kepala sekolahnya yang menyiapkan dan melaporkan kesiapannya (menjalankan protokol kesehatan di sekolah),” kata Nurdin kepada wartawan di Makassar, Rabu (25/11).

Setelah adanya jaminan protokol kesehatan yang ketat dari guru dan kepala sekolah, siswa yang hendak mengikuti sekolah tatap muka di sekolah juga harus berdasarkan persetujuan orang tua.

Pihak sekolah juga harus dapat persetujuan dari pimpinan daerah atau bupati/wali kota di daerah sekolah tersebut. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sebelum sekolah tersebut buka, akan ada pengecekan dari Satgas COVID-19 Pemprov.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kewenangan penuh izin pembelajaran sekolah tatap muka pada Januari 2021 kepada pemerintah daerah.

Peraturan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).