Baleg Menyebut UU Tak Mengatur Secara Tegas Perbaikan Redaksional Setelah Diundangkan

Politik057 views

Inionline.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) tidak mengatur dengan tegas perbaikan undang-undang setelah diundangkan. Supratman mengatakan, hanya tidak boleh ada perubahan substansi.

“Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (4/10).

Supratman mengatakan, perbaikan redaksional sudah pernah dilakukan sebelumnya. Supaya polemik tidak semakin panjang, Supratman meminta DPR dan pemerintah segera koordinasi untuk melakukan perbaikan.

“Perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu. Nah untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh,” ujar politikus Gerindra ini.

Menurutnya, meski tidak diatur dalam UU PPP perbaikan redaksional tidak menyalahi aturan. Justru jika diatur maka bisa menjadi pelanggaran.

“Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga,” ucap Supratman.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan perbaikan redaksional setelah UU ditandatangani presiden merupakan hal baru. Sebelumnya dilakukan sebelum diundangkan.

“Memang kalau untuk setelah ditandatangani presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tandatangan, hampir semua kok UU seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan,” kata dia.