104 Kasus Hoaks Covid Diusut, Terbanyak di Polda Metro Jaya

Inionline.id – Sebanyak 104 kasus hoaks terkait Covid-19 diungkap kepolisian selama masa pandemi. Kasus terbanyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 14 kasus disusul Polda Jawa Timur 12 kasus.

Dalam keterangan tertulis, Senin (23/11), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus berita palsu ini diungkap karena merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan,” kata Listyo.

Dari 104 kasus tersebut paling banyak ditangani Polda Metro Jaya yakni 14 kasus, disusul Polda Jawa Timur 12 kasus hoaks. Selanjutnya Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, lalu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim 6 kasus. Kasus-kasus hoaks lainnya tersebut di sejumlah polda dengan jumlah bervariasi.

Sebanyak 104 tersangka ditetapkan dalam kasus-kasus berita bohong tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu, kata dia, ada beberapa kasus menonjol di luar penyebaran informasi palsu yang diungkap oleh Bareskrim. Misalnya, dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam hal ini, Bareskrim menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kemudian, readyviewed kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) melalui kanal YouTube oleh Sugi Nur Rahardja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, kasus ujaran kebencian Ruslan Buton yang kini sedang dalam persidangan.

Beberapa dari kasus menonjol tersebut saat ini ada yang masih dalam proses penyidikan dan diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.