WNA Yang Membeli Apartemen Mampu Gerakkan Bisnis Properti

Inionline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim, diperbolehkannya warga negara asing (WNA) membeli unit rumah susun atau apartemen di Indonesia mampu menggerakkan sektor properti dan turunannya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menuturkan, status kepemilikan properti atas rumah susun atau apartemen yang dapat dibeli oleh WNA dalam UU Cipta Kerja adalah hak pakai, bukan hak atas tanah.

“Jadi, mereka itu beli ruangnya atau apartemen, bukan tanahnya,” kata Sofyan dalam konferensi pers secara virtual, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com,

Sofyan menilai, WNA lebih mementingkan membeli apartemen daripada membeli tanah. Dia melanjutkan, diperbolehkannya pembelian apartemen oleh WNA dalam UU Cipta Kerja ini tak melanggar UU Pokok Agraria (UUPA).

“Kita harus dorong industri properti, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB [hak guna bangunan] tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU Pokok Agraria,” ujarnya.

Nantinya, Sofyan menambahkan, ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini seperti aturan mengenai harga yang akan menjadi pedoman. WNA tidak diperbolehkan membeli rumah rakyat.

“Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp5 miliar ke atas,” tutur Sofyan.

Dengan diperbolehkannya WNA membeli apartemen di Indonesia, dia yakin dapat menggerakkan sektor properti dan turunannya.

“Misalnya ada orang asing yang bersekolah di kawasan ekonomi khusus (KEK). Mereka juga bisa membeli apartemen untuk ditinggali. Jadi, ini tidak melanggar UUPA. Toh, apartemen enggak bisa dibawa ke luar negeri,” ucap Sofyan.