Untuk Mencegah Klaster Covid, Polisi Gelar Patroli Pulangkan Pedemo

Inionline.id – Polda Metro Jaya menggelar patroli dan akan memulangkan buruh yang berdemo menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Preemtif itu kita patroli, kalau kita melihat mereka kumpul-kumpul, kita imbau kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Selasa (6/10).

Kepolisian bersama TNI dan Satpol PP, katanya, juga terus mengimbau kepada para buruh agar tak menggelar aksi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Menurut Yusri, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah munculnya klaster baru akibat akibat unjuk rasa.

“Yang mau berangkat [demo] kita pulangkan, kita imbau kembali suasana begini jangan sampai jadi klaster, unjuk rasa ini jangan jadi klaster baru,” dalihnya.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau izin demo selama pandemi Covid-19, meskipun para buruh yang akan beraksi itu menyampaikan surat pemberitahuan.

“Sudah, pemberitahuannya sudah tapi kita tidak menerbitkan,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan surat telegram terkait pelarangan demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya bakal dilakukan oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk protes terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut telegram itu bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, saat ini pemerintah juga berpaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpendapat telegram tersebut bermasalah karena polisi tidak memiliki hak untuk mencegah unjuk rasa.

Merujuk pada Undang-Undang 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dia menyebut seharusnya Polri memberi pelindungan keamanan saat pelaksanaan demonstrasi.