Polri akan Menyelidiki Aksi Peretasan Situs DPR

Inionline.id – Polri menyatakan mulai menyelidiki insiden peristiwa peretasan terhadap sejumlah situs pemerintahan, termasuk situs DPR RI selama masa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini.

Untuk diketahui, peretasan dilakukan oknum dengan mengganti mengganti halaman utama situs resmi DPR/MPR www.dpr.go.id dari tulisan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Dewan Penghianat Rakyat (DPR).

“Ya, diselidiki. Untuk kesimpulan nanti setelah ada hasil lidik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Pada Kamis (8/10) pukul 12.10 WIB, situs dpr.go.id sudah dapat diakses kembali. Tampilan layar juga sudah seperti sediakala tanpa perubahan.

Sebagai informasi, pada Kamis pagi situs itu mengalami kelumpuhan sehingga tak bisa diakses.

Saat situs dibuka, muncul tulisan ‘An error occurred while processing your request‘. Artinya, terjadi error saat pemrosesan permintaan akses Anda. Ada pula kode ‘Reference #102.73a20017.1602128336.26f168a‘.

Saat dimintai konfirmasi tentang hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate menyebut situs tersebut sedang dalam penanganan.

“Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPR RI sudah menurunkan situs yang dihack tersebut,” tulisnya lewat layanan pesan, Kamis (8/10).

Sementara itu, sejak Selasa (6/10), aksi tolak omnibus law UU Ciptaker terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Aksi pun pecah di Jakarta pada Kamis (8/10), di mana pada dua hari pertama polisi berhasil memblokade massa aksi melakukan unjuk rasa penolakan omnibus law Ciptaker di ibu kota RI tersebut.