Pertumbuhan Ekonomi Minus, Buruh Meminta Upah Minimum 2021 Naik

Ekonomi057 views

Inionline.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum 2021 tetap naik. Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen berdasarkan perhitungan kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Ia menegaskan buruh menolak permintaan kalangan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan. Jika upah minimum tidak naik, lanjutnya, hal ini akan membuat situasi semakin panas karena buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

“Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik, sehingga aksi-aksi akan semakin besar,” ucapnya.

Ia menilai alasan tidak ada kenaikan upah minimum karena pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi, tidaklah tepat. Sebab, pada periode 1998, 1999, dan 2000 masih terjadi kenaikan upah minimum, padahal saat itu pertumbuhan ekonomi minus lebih dalam.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi pada 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum dari 1999 ke 2000, tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen,” ujarnya.

Apabila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli yang semakin turun, berakibat pada jatuhnya tingkat konsumsi yang ujung-ujungnya berdampak negatif bagi perekonomian.

Ia juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi covid-19. Oleh sebab itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.