Pemda Mengancam ‘DO’ Siswa yang Ikut Demo Tolak Omnibus Law

Pendidikan257 views

Inionline.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi WhatsApp terkait pernyataan sejumlah Kepala Dinas Pendidikan yang mengancaman memberikan sanksi pada anak-anak yang ikut aksi demo UU Cipta Kerja. Ancaman mulai dari sanksi Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, hingga mutasi ke sekolah pinggiran kota.

Pengaduan masuk dari berbagai daerah, di antaranya kota Depok dan kota Palembang. KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatra Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah.

Bahkan sebagai gantinya, siswa juga diancam mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta pindah ke sekolah di pinggiran Sumatra Selatan. “Artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri,” tegas Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Rabu, 14 Oktober 2020.

Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatra Selatan, Riza Fahlevi kepada awak media dikutip dari siaran pers KPAI juga mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi covid-19. Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo.

“Semuanya masih belajar daring. Kalau masih ada yang ikut (demo) ambil paket C saja. Silakan sekolah di pinggir Sumsel,” ujar Riza, pekan lalu seperti dikutip beberapa media.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar ikut aksi demo Tolak Omnibus Law, apalagi anarkis konsekuensinya di keluarkan dari sekolah.

Padahal anak-anak yang mengikuti aksi berdemo secara damai dan tidak melakukan tindak pidana. Apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.

“Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI,” tegas Retno.