Organisasi Buruh Ini Ancang-ancang Menggugat UU Cipta Kerja ke MK

Berita057 views

Inionline.id – Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menolak UU Cipta Kerja. Karena sudah diketok menjadi UU, maka dicari jalan untuk membatalkannya yaitu lewat judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) atau Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembatalan Pengesahan UU Cipta Kerja.

“Mendesak pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Republik Indonesia demi hukum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika Pemerintah memaksakan mengundangkan UU Cipta Kerja,” kata Sekjen KRPI, Saepul Tavip dalam siaran pers yang diterima, Rabu (7/10/2020).

Menurut Saepul, beberapa perwakilan masyarakat memang diberi kesempatan (terbatas dan sulit sebenarnya) untuk menyampaikan gagasan. Namun, kata Sapeul, ruang publik yang dijanjikan terindikasi hanya sebagai kamuflase agar terkesan telah memenuhi Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu undang-undang.

“Berbagai usulan masyarakat seperti angin lalu, meskipun argumentasi filosofis, juridis, maupun sosiologis yang disampaikan berbagai pihak jauh lebih kuat karena bernafaskan konstitusi UUD 1945, ketimbang muatan Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja yang dibuat Pemerintah,” ucap Saepul.

Saepul meyakini hingga RUU itu disahkan, tidak ada satu kesamaan draf RUU sehingga mencurigakan. Apalagi, menurut Saepul, terdapat sejumlah perbedaan dengan hasil rapat panja RUU Cipta Kerja. Saepul mencontohkan:

Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing). Putusan Panja kembali ke UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun dalam draf final yang beredar menjadi syarat PKWT maksimal 3 tahun dihapus dan hanya ada sekali perpanjangan PKWT, outsourcing tanpa batasan, berlaku bagi jenis pekerjaan apapun (core dan non core), yang di UU 13/2003 jelas batasannya.

“Bunyi pasal tersebut jelas bernuansa kental semangat fleksibilitas yang memastikan penurunan perlindungan terhadap pekerja, pekerja semakin rentan dilanggar hak-hak normatifnya, seperti upah minimum (termasuk upah lembur) dan jaminan sosial,” beber Saepul.