Ketua DPRD Kota Bogor Terima Massa Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law

Antar Daerah057 views

Bogor, Inionline.Id – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menerima aspirasi demonstran menolak Omnibus Law dari aliansi serikat pekerja se-Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Rabu (21/10/2020).

Dalam orasinya, Atang Trisnanto mengatakan bahwa pimpinan beserta anggota DPRD Kota Bogor mengapresiasi setinggi-tingginya atas aspirasi yang disampaikan oleh aliansi serikat pekerja Kota Bogor.

“Kepada teman-teman pekerja dan teman-teman buruh yang mana menjadi pahlawan hidup keluarga, untuk menyuarakan aspirasi, dan kita pastikan bahwa negara ini harus mensejahterakan rakyat Indonesia,” tegas Atang.

Terkait aspirasi yang telah disampaikan ke pemerintah pusat, Atang mengatakan bahwa hari ini teman-teman yang tergabung di federasi dan serikat pekerja se-Kota Bogor menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Prinsipnya, sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk untuk kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyatnya, apabila Undang-Undang dibentuk untuk mengurangi kedaulatan negara dan justru menyengsarakan rakyatnya, maka rakyat Indonesia harus mengkoreksi Undang-Undang tersebut,” kata Atang.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja sampai hari ini belum mengetahui mana yang disahkan dan mana yang tidak disahkan.

Menurut politisi PKS tersebut, ada berbagai versi yang muncul baik itu yang seribuan halaman maupun yang ratusan halaman, dari sini saja proses tata tertib, penyusunan, maupun pengesahan sebuah perundang-undangan perlu dipertanyakan, dan dari berbagai isu krusialnya tidak ada masalah tenaga kerja yang bermasalah, tetapi juga ada point-point terkait dengan ancaman terhadap kedaulatan pangan dan energi, ancaman terhadap lingkungan dan kelestarian hutan, pendidikan dan berbagai hal lainnya.

“Kami DPRD Kota Bogor sebelumnya sudah sempat menyampaikan surat penolakan dari teman-teman buruh dan mahasiswa yang lain kepada DPR RI yang isinya kita sampaikan bahwa seluruh buruh di Kota Bogor menolak Omnibus Law. Namun hari ini kita melihat bahwa Undang-Undang itu telah disahkan tinggal kemudian bagaimana kita sepakati apa yang sudah kita sampaikan ke DPR RI dan pemerintah pusat, kalau permintaan teman-teman bahwa DPRD diminta menyampaikan aspirasi penolakan inshaAllah suratnya akan kita buat dan dilampirkan pernyataan sikap dari teman-teman federasi dan serikat buruh yang hadir hari ini,” ujar Atang.

Dirinya pun menambahkan bahwa DPRD Kota Bogor akan menerima siapapun dan apapun aspirasi yang muncul termasuk aspirasi rakyat Indonesia yang ingin menyelamatkan dirinya dan keluarganya, karena menurut Atang yang harus diselamatkan adalah keluarga-keluarga Indonesia bukan keluarga yang lain.

“Maka dengan demikian saya apresiasi kepada teman-teman pekerja ditengah kesibukannya masih menyempatkan waktu untuk memperjuangkan nasibnya dan semoga oleh Allah SWT dicatat sebagai amal baiknya,” pungkas Atang.

Secara pribadi pada orasinya tersebut Atang Trisnanto selaku Ketua DPRD Kota Bogor menyatakan menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terutama dari sisi prosesnya yang terlihat sekali dimana terdapat upaya-upaya yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan serta dengan tegas meminta kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu pembatalan Undang-Undang Omnibus Law.