Kementerian BUMN Merespons Penolakan Suntikan Rp22 T Jiwasraya

Politik057 views

Inionline.id – Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyatakan suntikan dana Rp22 triliun dari Penyertaan Modal Negara (PMN) merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani masalah yang mendera PT Asuransi Jiwasraya.

Pernyataan tersebut merespons kritikan sejumlah pihak yang menolak rencana PMN untuk membereskan masalah perusahaan pelat merah tersebut, termasuk membayar klaim polis para nasabah.

“Begini, kalau ada pihak yang menolak karena fraud, pemerintah sudah melakukan sampai ke hukum. Sekarang sudah masuk ke pengadilan yang kita dapat informasi bahwa mereka (para terdakwa) asetnya sudah ditahan sampai Rp18 triliun. Putusan pengadilan mungkin minggu depan,” kata Arya dalam webinar ‘Penyelesaian Polis Jiwasraya’, Minggu (4/10) malam.

“Jadi, satu sisi proses hukum berjalan, di sisi lain ini menyangkut kredibilitas kita sebagai pemegang saham. Mau enggak mau kita harus bertanggung jawab,” lanjut dia.

Arya berujar proses hukum terhadap dugaan rasuah di PT Asuransi Jiwasraya tetap berjalan. Namun, penyuntikan modal sebesar Rp22 triliun musti dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap 2,63 juta nasabah. Di mana, kata dia, lebih dari 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Kita harus bertanggung jawab makanya bail in harus dilakukan. Tapi di sisi lain yang fraud diproses hukum. Kecuali tadi enggak ada proses hukum baru dipertanyakan,” ujar Arya.

Sebelumnya, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp22 triliun sebagai upaya penyehatan polis.

Suntikan modal akan diberikan dalam dua tahap, yaitu sejumlah Rp12 triliun pada tahun 2021 dan sisanya Rp10 triliun di tahun berikutnya.

Arya mengklaim program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak tahun 2018 tidak mendapatkan haknya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, di mana nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi.

Program penyelamatan polis ini, terang Arya, juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah dan industri asuransi secara keseluruhan.

“Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi,” terang Arya.

Sebelumnya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menolak rencana penyuntikan modal Rp22 triliun untuk penanganan kasus Jiwasraya menggunakan uang rakyat. Sebab, Said Didu menilai penggunaan uang negara untuk PT Jiwasraya sebagai bentuk perampokan.

Dibanding membantu Jiwasraya, KAMI meminta agar dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).