Kafe-Restoran di Bekasi Hanya Buka Sampai Pukul 18.00 WIB

Antar Daerah157 views

Bekasi, Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha untuk meminimalkan penyebaran virus Corona (COVID-19). Kafe, restoran, dan tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi dengan nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini berlaku Jumat (2/10), hingga Rabu (7/10).

“Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB,” demikian bunyi poin 2C pada maklumat tersebut seperti dilihat, Kamis (1/10/2020).

Selain itu, jam operasional pasar tradisional juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Tempat hiburan malam semacam pub, kelab malam, dan biliar hanya diizinkan buka sampai pukul 18.00 WIB.

“Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki izin usaha 24 jam tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 sd 18.00 WIB,” sebut poin 4A

Kebijakan ini dibuat seiring dengan melonjaknya penularan Corona, baik di tingkat daerah maupun nasional. Maklumat Wali Kota Bekasi tersebut mengatur kegiatan beribadah, tempat hiburan, pasar, kegiatan usaha perdagangan, dan jasa.

Berikut ini poin-poin Maklumat Wali Kota Bekasi:

1. Pelaksanaan Ibadah Berjemaah

Agar dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan non Muslim, dapat diperhatikan Protokol Kesehatan sebagai berikut:

a. Membawa alat berupa alas untuk beribadah (sajadah) masing-masing saat melakukan salat di masjid;
b. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah melakukan masuk ke dalam tempat ibadah;
c. Menggunakan masker apabila akan melakukan lbadah di tempat lbadah;
d. Menerapkan physical distancing dalam pelaksanaan lbadah di tempat lbadah;
e. Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman/imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (COVID-19) secara rutin kepada seluruh jamaah;
f. Melakukan peningkatan pembersihan tempat
ibadah dan menyediakan sabun/sanitizer di area-area tempat ibadah;

2. Tempat/fasilitas usaha jasa Kepariwisataan serta Hiburan

Waktu operasional untuk semua usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB sampai dengan 18.00 WlB, di antaranya:

– Kelab malam/diskotek
– Bar
– Karaoke
– Pub
– Biliar
– Panti pijat/refleksi/spa

b. Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB;

c. Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00
WIB;

d. Untuk jasa penyelenggara acara/ mice/ gedung pertemuan, penyelenggaraan acara pernikahan di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box;

e. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WlB;

f. Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan sebagai berikut:

– Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
– Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
– Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi
karyawan dan pengunjung;
– Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal;
– Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
– Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
– Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing;
– Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30 C;
– Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

3. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta

a. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WB sampai 18.00 WIB;

b. Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari
dan agar menempati los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB sampai dengan 18.00 WIB;

c. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WlB, untuk jalan protokol tidak diperbolehkan ada pedagang kaki lima;

d. Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan
protokol kesehatan, sebagai berikut:

– Para pengelola dan pengawas pasar tradisional/ swasta bekerjasama dengan rukun warga pedagang pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin/terjadwal;
– Tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
– Melakukan physical distance measure dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
– Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli;
– Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
– Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
– Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

4. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa

a. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.

b. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki izin usaha 24 Jam (tidak berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.

c. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, sebagai berikut:

– Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
– Menggunakan masker;
– Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
– Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
– Memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak antrean minimal 1 (satu) meter antar orang;
– Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;
– Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
– Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
– Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan;
– Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

5. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2020