Imbas dari Demo Omnibus Law, Ditangkap Polisi hingga Orang Hilang

Inionline.id – Demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berujung pada aksi kerusuhan terjadi di berbagai wilayah sejak disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10).

Termasuk, aksi pada 8 Oktober lalu, di mana Jakarta yang selama tiga hari sebelumnya berhasil disekat dari unjuk rasa, terjadi aksi yang mendekati Istana Kepresidenan dari dua arah–Harmoni dan Thamrin.

Tindakan represif aparat keamanan dalam rangka pengamanan demo tolak Omnibus Law Ciptaker pun tak terhindarkan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia.

Berdasarkan data Polri, tercatat ada 5.198 orang terkait aksi ricuh demo tolak omnibus law yang diringkus hingga berita ini ditulis.

Dari jumlah itu, sebanyak 167 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tercatat, sebanyak 71 tersangka tidak menjalani penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan sisanya menjalani kurungan.

“Sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (12/10).

Argo menerangkan para tersangka itu ada yang berstatus pelajar, mahasiswa, masyarakat, buruh, bahkan ibu rumah tangga.

Bahkan, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Khairi Amri juga ditangkap karena diduga terlibat dalam demo berujung ricuh di Medan. Kekinian, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Bukan hanya Khairi Amri, Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan pun dibekuk polisi. Penangkapan Syahganda itu disebutkan pada Selasa (13/10) pagi. Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan lengkap dari polisi terkait penangkapan Syahganda tersebut.

Sementara itu, untuk penetapan tersangka terkait kericuhan demo omnibus law, untuk wilayah Jakarta sendiri dari 54 yang ditetapkan, sebanyak 28 ditahan polisi.

Para tersangka itu dijerat Para tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Bukan hanya pedemo, para jurnalis yang menjalani liputan pun tak luput dari kekerasan–termasuk yang dilakukan oleh polisi. Per Sabtu (10/10), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 28 wartawan di 38 kota yang mengalami kekerasan saat meliput aksi tolak omnibus law.

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan Jakarta jadi daerah paling banyak terjadi kekerasan terhadap wartawan pada 8 Oktober lalu.

Tercatat ada 8 kasus kekerasan terhadap wartawan saat demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta. Kemudian di Kota Surabaya dan Samarinda AJI mencatat 6 kasus kekerasan, lalu Semarang dan Palu masing-masing tiga kasus.

Di Jakarta dan Surabaya atas nama Thohirin dan Farid Miftah termasuk korban kekerasan aparat saat meliput demo Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal mereka sudah menggunakan identitas jelas sebagai wartawan, termasuk rompi dengan tulisan ‘Pers’ besar.

Sejumlah Mahasiswa tersungkur usai bentrokan dengan pihak Kepolisian pada aksi demonstrasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Seorang mahasiswa tersungkur usai bentrokan dengan pihak Kepolisian pada aksi demonstrasi tolak omnibus law di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).

Orang Hilang hingga Korban Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan per 12 Oktober 2020, pihaknya menerima 507 laporan kehilangan rekan pedemo tolak Omnibus Law baik dari kalangan buruh, mahasiswa, hingga jurnalis yang meliput.

Dari angka tersebut, sebanyak 300 orang telah ditemukan dan dipastikan keberadaannya hingga dipulangkan ke kediaman masing-masing. Namun masih ada 207 orang yang belum diketahui keberadaannya.

“Tapi masih terdapat 207 orang yang teridentifikasi hilang dan beberapa tempat serta kantor polisi belum bisa memastikan, dan banyak yang tidak teridentifikasi ditahan di mana,” kata Afif saat memberikan keterangan pers secara daring, Senin (12/10).

Hingga saat ini kata dia, timnya masih terus bergerak untuk mencari tahu keberadaan para demonstran yang dilaporkan hilang ini. Afif mengatakan pihaknya mengalami kesulitan lantaran kepolisian tidak memberi akses terbuka terkait identitas hingga berapa banyak massa yang ditahan dalam aksi 8 Oktober kemarin.

Di satu sisi, dari upaya pengamanan demo Omnibus Law ciptaker di sejumlah kota di Indonesia tersebut, Polri juga mencatat ada sebanyak 71 anggota yang mengalami luka.

Di wilayah Jakarta, ada 26 anggota yang menjadi korban luka. Sampai saat ini, enam orang anggota masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Polisi mengamankan sejumlah remaja di halaman Gedung DPRD Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2020). Polisi mengamankan seratusan pelajar dan preman yang diduga terlibat dalam kericuhan demonstrasi menolak Omnimbus Law di kota itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Polisi mengamankan sejumlah remaja diduga terlibat kericuhan di tengah aksi tolak omnibus law UU Ciptaker yang berlangsung di depan Gedung DPRD Sumatera Barat, Padang, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, aksi unjuk rasa itu juga mengakibatkan sejumlah fasilitas dan kendaraan polisi mengalami rusak. Antara lain, 17 unit mobil, truk, motor, tujuh polsek, hingga pos polisi lalu lintas.

“Jadi ada korban manusia, dan ada korban fasilitas dinas dan ada fasilitas umum,” ucap Argo.

Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengimbau kepada masyarakat yang akan berdemo untuk melakukan aksinya secara damai dan tertib.

Dia menyebut aparat keamanan akan mengambil tindakan tegas jika aksi demo itu berpotensi menimbulkan kerusuhan.

“Kami tidak akan biarkan masyarakat berlaku semaunya dan juga akan meresahkan masyarakat,” ucap Nana.

Untuk diketahui, demo penolakan Omnibus Law Ciptaker berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia sejak undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore (5/10).

Pada 5-7 Oktober 2020, Polri berhasil menyekat massa aksi sehingga tidak melakukan unjuk rasa di kawasan ibu kota RI tersebut. Namun, pada Kamis (8/10), massa tak terbendung dan berupaya mendekati Istana Kepresidenan–setidaknya lewat dua arah yakni dari kawasan Simpang Harmoni dan Thamrin.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri saat hari itu tak berada di Jakarta karena sedang melakukan kunjungan kerja meninjau food estate di Kalimantan Tengah. Sementara itu, DPR sendiri tengah masa reses hingga 8 November mendatang,

Aksi menolak omnibus law UU Ciptaker sendiri terus berlangsung saban harinya di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk massa buruh yang kembali mencoba mendekati Istana Kepresidenan kemarin. Hari ini, Selasa (13/10) pun akan ada pula aksi massa tolak UU Ciptaker di Jakarta yang dilakukan aliansi PA 212 dkk.