Efek UU Ciptaker, TKA Mudah Masuk Hingga Tidak Mendapat Pesangon

Ekonomi057 views

Inionline.id – DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada awal pekan lalu. Namun, kehadiran beleid itu akan memberi dampak bagi pekerja.

Dampak itu bisa berbentuk ancaman tidak mendapat pesangon hingga penghapusan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Berikut rinciannya;

1. Terancam tidak dapat pesangon

Pekerja terancam tidak mendapat pesangon ketika mengundurkan diri, menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggal dunia. Sebab, ketentuan soal pesangon karena hal-hal itu dihapus dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pertama, Pasal 162 UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri. Kedua, Pasal 163 soal pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Ketiga, Pasal 164 tentang pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa (force majeur). Keempat, Pasal 165 terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.

Kelima, Pasal 166 tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia.

2. Penambahan jam lembur dan cuti panjang hilang

Nantinya, waktu lembur kerja akan bertambah dari paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam seminggu sesuai UU Ketenagakerjaan menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu di UU Ciptaker.

Kemudian, UU Ciptaker juga menghapus ketentuan cuti panjang yaitu satu bulan pada tahun ketujuh dan satu bulan pada tahun kedelapan. Sebelumnya ketentuan itu ada di Pasal 79 ayat 4 huruf d UU Ketenagakerjaan.

3. Batasan maksimum tiga tahun untuk karyawan kontrak dihapus

Di UU Ciptaker, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak hanya akan diberikan untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai tidak terlalu lama, namun tidak disebutkan lagi soal batas maksimum tiga tahun seperti yang sebelumnya tertulis di UU Ketenagakerjaan. Kategori penyelesaian tidak terlalu lama bergantung pada perjanjian kerja di perusahaan, antara pemberi kerja dan pekerja atau buruh.

4. UMK Dihapus

Ketentuan UMK yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan ditiadakan dan diganti syarat tertentu yang tertera dalam pasal selipan 88C UU Ciptaker.

5. Pekerja Asing Mudah Masuk

Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan soal pekerja asing di UU Ketenagakerjaan. Pertama, pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), padahal sebelumnya wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, pengusaha yang akan menggunakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat. Kedua, pemerintah menambah cakupan jabatan yang bisa diisi TKA. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.