Di Tengah Demo Tolak Omnibus Law Terdapat Kabar Mengejutkan soal Habib Rizieq

Berita357 views

Inionline.id – Ada kabar mengejutkan di tengah demonstrasi tolak omnibus law Cipta Kerja oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI. Front Pembela Islam (FPI) yang tergabung dalam aksi menyatakan Habib Rizieq Syihab akan pulang ke Indonesia.

Habib Rizieq diketahui berada di Arab Saudi. Kini, pada demo tolak omnibus law Cipta Kerja, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis menyebut cekal Habib Rizieq resmi dicabut per tanggal 13 Oktober 2020.

“Hari ini imam besar Habib Rizieq Syihab secara resmi sudah dicabut cekalnya dan hari ini sudah dibebaskan dari denda-denda apa pun karena Habib Rizieq Syihab tidak bersalah di Saudi Arabia,” kata Shabri di atas mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Shabri mengatakan, Habib Rizieq yang merupakan imam besar FPI ini sedang mempersiapkan kepulangannya. Proses administrasi kepulangan ke Indonesia sedang diurus.

Ketum FPI Sobri Lubis.

“Setelah cekal dicabut dan denda dihapus, saat sekarang ini imam besar Habib Rizieq Syihab sedang menunggu proses administrasi atau exit permit, dari pembelian tiket serta penjadwalan pulang ke Indonesia,” ucap Shabri.

Shabri bahkan mengatakan Habib Rizieq segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi. “Imam besar Habib Rizieq Syihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi,” ujarnya.

Pihaknya, kata Shabri, sangat berterima kasih kepada pemerintah Arab Saudi dan umat Islam yang telah mendoakan Habib Rizieq.

“Dewan Pimpinan Pusat FPI dan umat Indonesia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap pemerintah Saudi dan semua pihak yang membantu Habib Rizieq Syihab, termasuk semua umat Islam yang mendoakan beliau agar selalu dilindungi dan segera pulang ke Indonesia. Imam besar Habib Rizieq Syihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi,” jelas Shabri.

Menanggapi pernyataan Shabri soal Habib Rizieq akan memimpin revolusi, Kantor Staf Presiden (KSP) dari lingkaran Istana Kepresidenan menyerahkan kepada kepolisian untuk menafsir pernyataan tersebut. KSP enggan berspekulasi apakah pernyataan Shabri memiliki unsur pidana atau tidak.

“Aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkannya apakah memenuhi unsur delik dalam pidana kan. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/10).

“Masalah itu biarkan kepada penegak hukum saja yang menilainya ucapan itu,” imbuhnya.

Isu soal pencekalan pernah dilontarkan Habib Rizieq tahun lalu, tepatnya bulan November 2019. Habib Rizieq menunjukkan surat pencekalan dari pemerintah Indonesia sehingga dia mengklaim tidak bisa pulang ke Indonesia.

“Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan,” ujar Habib Rizieq dalam kanal YouTube Front TV, Minggu, 10 November 2019.

Penjelasan Dubes RI soal Dokumen ‘Pencekalan’ Habib Rizieq

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyanggah pernyataan Habib Rizieq. Begini penjelasannya.

“Selama saya bertugas sebagai Dubes LBBP RI untuk Arab Saudi sejak 14 Maret 2016 sampai dengan hari menjelang akhir penugasan ini, belum pernah ada Nota Diplomatik ataupun kawat dari Pemerintah Pusat Jakarta terkait keberadaan Al-Habib MRS di Arab Saudi,” ujar Maftuh, Selasa, 12 November 2019.

Maftuh menggarisbawahi bahwa pintu komunikasi diplomatik Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi selalu lewat jalur KBRI Riyadh dan/atau Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Tidak ada jalur lain.

Maftuh melanjutkan prinsip diplomasi Indonesia adalah ‘non-interference’. Artinya, Indonesia tidak akan pernah mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dalam konteks ini adalah Kerajaan Arab Saudi. Prinsip ini menegaskan bahwa suatu negara tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan atau permasalahan dalam negeri dari negara lain. Prinsip ini merupakan satu dari lima prinsip peaceful coexistence yang tercantum dalam Piagam PBB.

Lalu, bagaimana dengan dokumen yang disebut sebagai ‘bukti pencekalan’ yang ditunjukkan Habib Rizieq? Maftuh akan menanyakan hal tersebut ke Kerajaan Arab Saudi.

“Terkait dengan beredarnya dokumen pencekalan Al-Habib MRS untuk keluar dari wilayah Kerajaan Arab Saudi, KBRI Riyadh akan melakukan komunikasi untuk mengonfirmasi kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” tutur Maftuh.