Depok Membuka Lowongan Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Syarat dan Honornya

Antar Daerah257 views

Depok, Inionline.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi relawan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Denny Romulo Hutauruk, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengalami kekurangan personel untuk membantu prosesi penguburan pasien yang meninggal karena Covid-19.

“Saya akui memang kami kekurangan, sebelumnya terdapat 35 orang, namun kini hanya tersisa 11 orang,” kata Denny Sabtu (17/10) seperti dilansir dari Antara.

Membuka 33 Lowongan

damkar depok

Rencananya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok akan membuka 33 lowongan petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Denny mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya masih akan memaksimalkan relawan yang telah ada sembari menunggu relawan baru datang.

“Tetapi kami memaksimalkan personel yang ada,” kata Denny.

Syarat Relawan

Menurut Denny, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar menjadi relawan pemakaman jenazah Covid-19.

“Syaratnya maksimal berusia 40 tahun serta sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.

Denny menambahkan jika ada masyarakat yang berminat mendaftar, bisa datang langsung ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bidang Penanggulangan Bencana di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok.

Besaran Honor yang Didapat

Terkait besarnya honor, Denny mengungkapkan jika setiap pelaksanaan penguburan jenazah Covid-19 yang dikerjakan empat sampai lima orang akan mendapatkan honorarium sebesar Rp1,5 juta.

“Jadi, anggaran untuk relawan itu kami siapkan berdasarkan per kejadian. Untuk satu jenazah, kami berikan stimulan Rp1,5 juta,” pungkasnya.