Awal 2021 Warga Kota Bekasi Bakal Divaksin Corona, Aparat-Petugas KA Prioritas

Antar Daerah057 views

Bekasi, Inionline.id – Pemerintah Kota Bekasi menjadwalkan pemberian vaksin Corona pada awal 2021. Vaksinasi akan diprioritaskan untuk petugas pelayanan publik, seperti petugas kereta api hingga aparat TNI dan Polri.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 44016367/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin COVID-19 dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi.

“Petugas pelayanan publik, dalam hal ini (prioritas) petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di antaranya TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran, dan/atau petugas yang bertugas di lapangan,” poin B1 ayat A dalam edaran tersebut, Kamis (15/10/2020).

Pemberian vaksin tersebut bertujuan melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar. Selain itu, vaksinasi dilakukan guna mencegah kematian prematur.

Kelompok pekerja bidang lainnya yang berisiko tinggi terpapar Corona juga masuk ke dalam skala prioritas, misalnya pekerja di sektor pendidikan dan ekonomi.

“Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 (masuk skala prioritas),” poin B1 huruf C.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan awal 2021 menjadi target dimulainya pemberian vaksin kepada warga Bekasi.

“Pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan (vaksin) COVID-19, dan sarana pendukung lainnya,” poin B2.

Berikut poin-poin surat edaran Wali Kota Bekasi soal skala prioritas pemberian vaksin:

I. KRITERIA DAN SKALA PRIORITAS PENERIMA VAKSIN

Kriteria dan skala prioritas penerima Vaksin COVID-19 di Kota Bekasi adalah kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun dengan rincian sebagai berikut:

a. Petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah
yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di antaranya:

. TNI/Polri
. Petugas Stasiun Kereta Api;
. Petugas Pemadam Kebakaran; dan/atau
. Petugas yang bertugas di lapangan.

b. Kelompok Risiko Tinggi:
. Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta pendidikan;
. Penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti kawasan padat
penduduk;

c. Contact Tracking:
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.

d. Administrator:
Yang terlibat dalam pelayanan publik.

2. JADWAL PEMBERIAN VAKSIN COVID -19

Pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 dimulai awal Tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.

3. STANDAR PELAYANAN VAKSIN
a. Pelayanan vaksin COVID-19 diberikan oleh dokter, perawat dan bidan;

b. Pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19, berdasarkan kajian ITAGI:

– Kelompok usia produktif berusia 18-59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain-lain, termasuk pos-pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat strategis;
– Kelompok penduduk dengan komorbid berusia 18-59 tahun yang masih aktif/produktif dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan rumah sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

c. Ruang/tempat pelayanan pemberian vaksin COVID-19 sebelum dan sesudah
pelayanan dengan cairan disinfektan;

d. Menyediakan fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer

e. Pengaturan meja pelayanan antar petugas agar diberi jarak aman 1-2 meter;

f. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;

g. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;

h. Tempat ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.