Aksi Kenneth William Buat Video Hoaks Masjid Setel Musik DJ Berujung Bui

Inionline.id  Pemuda bernama Kenneth William (19) bikin geger jagat maya gegara membuat video TikTok yang menyebut masjid Persis Bandung setel lagu disc jockey (DJ) dan tak berakhlak. Dia mengaku perbuatannya itu hanya iseng demi menaikan pengikut di media sosialnya.

“Saya khilaf, iseng. Maaf,” kata Wiliam di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10) lalu.

Dia mengaku sama sekali tak ada maksud apapun atas video itu. Namun, Kenneth menegaskan ulahnya demi menambah follower dengan cara itu salah.

“Hanya iseng. Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget, saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa bukan terkenal dengan cara yang seperti ini. Tapi dengan yang mengharumkan bangsa,” tuturnya.

Soal ide membuat konten tersebut, dia tak menjelaskan. Kenneth hanya mengaku khilaf atas apa yang diperbuat.

“Khilaf, maaf,” katanya.

Dia meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Permintaan maaf ditujukan bagi masyarakat, keluarga Persis hingga kedua orang tuanya.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam, kepada Persis dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin,” ucap Wiliam.

Video TikTok itu viral di medsos sejak Senin (5/10/2020). Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan pria yang merupakan pengguna medsos itu sedang berdiri di seberang masjid pesantren milik Persis di Jalan Pajagalan, Kota Bandung.
“Guys gua lagi jalan-jalan, terus gua denger suara ini. Ternyata suaranya dari sana,” kata Wiliam dalam videonya sambil menunjuk masjid.

“Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau… kacau aduh,” katanya melanjutkan.

Dalam video itu memang terdengar suara musik. Adapun musik yang terdengar seperti musik beat atau musik DJ.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyatakan, video viral itu dibuat Wiliam demi followers.

“Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya,” katanya.

Menurut Ulung, dengan bertambahnya follower tersebut, hal ini menjadi keuntungan bagi pelaku. Meski begitu, polisi tetap memproses KWS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut,” ujar Ulung.

Wiliam dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Ancaman penjara enam tahun,” ucap Ulung.

Persis Jawa Barat mengecam adanya unggahan video hoaks yang dilakukan Kenneth William terhadap masjid Persis. Video Kenneth soal hoaks masjid putar musik disc jockey (DJ) hingga tak berakhlak dinilai dapat menimbulkan keresahan.

“Kami menyayangkan dan mengecam tindakan Kenneth Williams yang mengandung fitnah dan pembodohan publik demi konten yang tidak mendidik,” ujar Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief kepada detikcom, Rabu (7/10) lalu.

Iman mengatakan, unggahan yang dilakukan Kenneth bisa berdampak tak hanya bagi internal Persis. Masyarakat luas pun, menurut dia, akan dibuat resah oleh perbuatannya.

“Hal ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu keharmonisan hidup antar umat beragama. Padahal situasi dan kondisi sedang kondusif. Ada kasus ini bisa jadi pemicu ketidakrukunan,” tuturnya.

“Banyak pihak yang menyayangkan hal ini, bahkan emosi. Bukan hanya pihak internal Persis saja, para santri dan alumni (Pesantren) Pajagalan, bahkan pihak-pihak luar pun menyatakan ketidaksenangannya,” kata Imam menambahkan.

Kenneth saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Iman meminta agar polisi menindak dengan tegas Kenneth atas perbuatannya itu.

“Selain permohonan maaf dari pelaku. Kami mendukung upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini sampai selesai. Agar tidak menjadi preseden buruk ke depan dan mencegah agar tidak ada lagi orang lain yang berbuat serupa ke depan. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kasus ini harus cepat dan adil ditangani,” ujar Imam.