RI Membantu Pemulangan 51 ABK WNI Usai Dapat Amnesti dari Raja Thailand

Headline, Nasional357 views

Inionline.id – Sebanyak 51 anak buah kapal (ABK) WNI mendapatkan amnesti dari Raja Thailand Vajiralongkorn ‘Rama X’. Sebelumnya mereka ditahan karena melakukan penangkapan ikan di perairan Andaman bulan Januari dan Februari tahun ini.

Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jumat (11/9/2020), pemerintah RI membantu proses pemulangan terhadap 51 ABK WNI tersebut. Selain 51 ABK tersebut, terdapat 6 orang ABK WNI di bawah umur yang dipulangkan Kemlu dan Konsulat RI Songkhla ke Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu.

“Sejak awal, Konsulat RI di Songkhla, Thailand telah memberikan pelindungan terhadap para ABK berupa pendampingan hukum, penyediaan jasa penerjemah, kunjungan ke penjara dan pemberian bantuan logistik, serta bantuan komunikasi dengan keluarga di Indonesia,” tulis pernyataan Kemlu.

Raja Thailand

Kemlu bersama Perwakilan RI di Bangkok dan Songkhla telah berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Thailand untuk memberikan dokumen perjalanan serta segera memfasilitasi kepulangan 51 ABK WNI ke tanah air.

Indonesia menyampaikan apresiasi dari Raja Thailand. Indonesia juga menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah Thailand yang membantu proses pemulangan 51 ABK WNI ke Indonesia.

“Pemri menyampaikan apresiasi atas pemberian amnesti dari Raja Thailand tersebut serta kerja sama Pemerintah Thailand dalam membantu proses repatriasi para ABK ke Indonesia,” tulis Kemlu.