Reza Artamevia Terancam Hukuman Penjara 4-12 Tahun

Inionline.id – Penyanyi Reza Artamevia terancam hukuman antara 4- 12 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba dan positif menggunakan sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Reza ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Reza Artamevia dijerat oleh penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba PMJ menggunakan pasal berlapis.

Dalam perkara ini, dia persangkakan melanggar Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).

Adapun, dalam pasal 112 UU Narkotika, diatur mengenai pihak yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman akan dapat dipidana sesuai dengan aturan yagn berlaku.

Yusri mengatakan bahwa Reza membawa sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya saat ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/8).

“Hasil tes urine positif ampethamine atau masuk dalam kategori narkotika sabu-sabu,” ujar Yusri.

Dari hasil pemeriksan, penyidik mendapatkan pengakuan bahwa Reza telah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir. Terutama, saat situasi pandemi virus Covid-19 yang mana membuat dirinya berdiam di rumah.

Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif-motif lain yang mungkin terjadi dalam peristiwa penyalahgunaan narkotika ini.

“Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Jadi pengakuan, kami masih mendalami terus,” kata Yusri.

Kasus ini menambah catatan keterkaitan Reza dengan barang haram tersebut. Pada 2016 silam, dia juga sempat terjaring penangkapan kasus narkoba bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengonsumsi sabu.

Polisi mendapatkan barang bukti sabu dari tangan Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ketika menggerebek kamar Gatot di hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8) pada 2016.