Pesta Gay di Kuningan, Para Tersangka Dijerat UU Pornografi

Inionline.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek acara pesta gay yang digelar di The Kuningan Suites, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8) dini hari. Polisi mengamankan 56 orang, yang terdiri dari pihak penyelenggara dan peserta.

readyviewed Sembilan orang penyelenggara lantas ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya yang merupakan peserta hanya berstatus sebagai saksi.

Para tersangka yakni TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, HW. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal tersebut tentang memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul.

Acara pesta gay itu dipromosikan oleh tersangka lewat media sosial. Mereka memiliki grup WhatsApp dan akun Instagram dengan nama Hot Space Indonesia.

Untuk mempromosikannya, tersangka TRF membuat sebuah undangan yang kemudian disebarkan ke grup WhatsApp dan Instagram.

“Persiapan (acara) kurang lebih satu bulan dipromosikan di grup, baik WhatsApp ataupun Instagram. Nama (acaranya) ‘kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan’, itu dalam undangannya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/9).

Dalam undangan itu, penyelenggara membuat sebuah persyaratan terkait dengan dress code peserta. Salah satunya para peserta diwajibkan memakai masker berwarna merah putih.

Yusri mengatakan acara pesta gay itu diisi dengan sejumlah permainan yang dilakukan oleh para peserta. Permainan itu dipelajari oleh tersangka TRF di Thailand.

Untuk bisa mengikuti pesta gay tersebut, para peserta harus membayar uang sejumlah Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Selain itu, para peserta juga diwajibkan mematuhi persyaratan yang telah dibuat oleh pihak penyelenggara. Antara lain, dilarang membawa senjata tajam, senjata api, hingga narkoba.

Dalam menggelar acara tersebut, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka TRF diketahui berperan sebagai pemimpin penyelenggaraan pesta gay tersebut dan menyewa lokasi. Dia juga menerima uang transfer dari para peserta yang akan ikut dalam acara pesta gay.

Lalu, tersangka DA dan A menjadi seksi konsumsi dalam acara tersebut. Kemudian tersangka NM, RP, dan AW bertugas menjemput para peserta.

Selanjutnya, tersangka NA bertugas memeriksa seluruh barang bawaan yang dibawa oleh peserta. Tersangka SG yang menjaga barang-barang milik peserta. Terakhir tersangka SP bekerja melakukan registrasi registrasi.

Yusri menyebut salah satu tersangka kasus pesta gay di Kuningan positif HIV. Nantinya, kata Yusri, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka lainnya.

“Di antara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV. Tapi saya enggak bisa sebutkan di sini,” ujarnya.