Mahfud MD Menggelar Rapat Bahas Protokol Kesehatan dan Aturan Diskualifikasi Pilkada 2020

Politik057 views

Inionline.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membahas perihal protokol kesehatan dalam memerangi Virus Corona atau Covid-19 saat Pilkada 2020. Mahfud meminta semua pihak yang berpartisipasi untuk tidak main-main dengan Covid-19.

“Jangan main-main dengan Covid. Kepada masyarakat yang mau berpartisipasi di dalam Pilkada ini, apapun bentuknya apa sebagai kontestan, timses, atau pemilih sebagai masyarakat biasa supaya memperhatikan ini, agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Mahfud mengatakan, pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pekan lalu terjadi hampir 300 peristiwa pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kerumunan.

“Perkembangan menariknya begini, kemarin Pak Ketua KPU, Pak Arief diundang presiden rapat, melapor saat itu ada calon yang terinfeksi Covid 37 orang. Ini tadi jam satu, laporannya bertambah menjadi 46 orang. Dua jam atau satu setengah jam kemudian, ini laporan terakhir tadi sudah ada 58 calon yang terinfeksi Covid-19 tersebar di 21 provinsi, sekarang tambah satu lagi,” katanya.

Atas hal tersebut, ia meminta kepada semua pihak yang terlibat agar dapat menjaga diri dalam disiplin terhadap protokol kesehatan, terutama memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumun. Mahfud klaim, ia telah mendengarkan daerah mana saja yang rawan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolri yang ikut rapat secara virtual dan Kepala BNPB, Letjen Doni Monardo.

“Kesimpulannya memang pada akhirnya tadi disampaikan Pak Mendagri harus ada tindakan tegas oleh semua penyelenggara. Dalam rangka penegakan disiplin dengan penjatuhan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Sementara itu Tito Karnavian mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas dalam rapat itu. Salah satunya wacana pemberian sanksi bagi para bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan baik yang petahana maupun yang baru maju dalam Pilkada. Menurut Tito, ada kemungkinan dibentuk aturan untuk sanksi diskualifikasi.

“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Itu bisa saja terjadi, misalnya membuat PKPU atau yang lain yang diperlukan,” tegas Tito.

Mantan Kapolri itu menilai, semua yang dilakukan untuk bagi kita semua. Karena itu, lanjutnya, hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan itu disiapkan mulai dari teguran hingga hukuman lainnya.

“Saya sudah keluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut tapi melakukan pengumpulan massa. Sementara di luar petahana, karena bukan ASN ini Bapak Ketua Bawaslu dan jajarannya yang lakukan teguran,” kata Tito.

Selain teguran, hal ketiga adalah terkait akan digunakannya kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah. Menurut Tito, di aturan itu ada khusus bagian sanksi bagi kepala daerah mulai dari yang ringan hingga ke pemberhentian yang merupakan kewenangan presiden.

“Ini bisa saja kami lakukan diantaranya menyekolahkan. Bagi yang terpilih, begitu dilantik langsung disekolahkan bahkan kami kaji ada kemungkinan tidak untuk ditunda pelantikan nya,” tegasnya.