KPU Khawatir Revisi PKPU Pilkada Mudah Digugat Karena Berbeda dengan UU

Politik057 views

Inionline.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap, KPU khawatir hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mudah digugat dan dibatalkan ketika dibawa ke Mahkamah Agung jika berbeda dengan pengaturan yang ada di undang-undang. KPU berada dalam posisi dilematis dalam membuat aturan kampanye Pilkada 2020. Yang menjadi sorotan masih diperbolehkan rapat umum hingga konser musik secara fisik. Kegiatan tersebut tidak dihilangkan meski Pilkada di tengah pandemi karena UU Pilkada masih mengaturnya.

Ilham mengatakan, prinsipnya KPU bisa saja melakukan revisi menghilangkan kegiatan itu dari kampanye. Tetapi khawatir menjadi celah hukum. Seperti ketika KPU membuat aturan larangan mantan napi kasus korupsi pada Pemilu 2019 lalu yang akhirnya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung.

“Terkait apakah Perppu atau perubahan PKPU, prinsipnya KPU siap untuk melakukan revisi terhadap PKPU. Tapi sekali tentu harus mengacu kepada UU yang memang KPU bisa ambil sebagai dasar hukum,” ujar Ilham dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/9).

“Justru kita membalikan atau kemudian kita khawatir ada celah hukum ketika kita membuat PKPU tidak berdasarkan UU. Sama ketika PKPU pencalonan 20/2018 yang kemudian kita masukan koruptor tidak lagi bisa mencalonkan, misalnya,” jelasnya.

Ilham menuturkan, celah tersebut menjadi sangat rentan dipersoalkan secara hukum. Jika UU Pilkada tidak direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kalau kemudian tidak menggunakan Perppu, celah hukum ini juga agak rentan sekali dengan kemudian jika kita digugat atau dipersoalkan secara hukum. Ini tentu menjadi catatan kita bersama,” kata dia.

Meski dalam posisi demikian, KPU tetap akan melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Mengingat kampanye sudah sangat dekat. Ilham mengatakan, draf PKPU yang telah direvisi tengah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Tapi prinsipnya PKPU 10 kita siap melakukan perubahan, juga PKPU 3/2017 juga sudah ada drafnya untuk kita undangkan segara dan kita sedang lakukan harmonisasi dengan Kumham,” kata dia.

Pada kesempatan sama, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada baru untuk mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

Mardani mengingatkan Mendagri Tito Karnavian bahwa Pilkada rawan perselisihan. Jika ingin mengubah teknis kampanye harus dimulai dari revisi undang-undang. Jalannya melalui Perppu.

“Pilkada rawan perselisihan, ketika semua cuma himbauan tidak ada payung hukum yang kuat maka kita sedang membuat bom waktu setelah pilkada karena itu kalau mau menghapus pentas seni, konser musik, panen raya, jalan santai, lomba, perppu perppu perppu,” kata politikus PKS ini.