Kemendikbud Mengungkapkan 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

Inionline.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan sedikitnya 12 modus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah. Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan.

“Modus penyalahgunaan dana BOS ini ada 12 modus, sesuai dengan paparan saya. Tapi ini ada lagi modus-modus lain, tapi ini sebagian besar yang selalu digunakan,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang dikutip dari Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Kamis (10/9).

Modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor dana BOS kepada pengelola dana di Diknas (Pendidikan Nasional) dengan dalih mempercepat pencairan dana. Kasus ini ditemukan hampir di semua daerah.

Ada juga kasus kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang ke Diknas dengan dalih untuk uang administrasi. Kemudian, modus penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kasus ini pernah diungkap di DKI Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ada pula sekolah yang mengabaikan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam mengelola dana BOS dengan dalih mempermudah. Namun ujungnya, kondisi ini dimanfaatkan untuk penyalahgunaan anggaran.

Pada beberapa kasus, dana BOS hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara. Lalu sengaja dikelola tidak transparan, di mana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi.

Dalih kurangnya dana BOS kerap menjadi kedok penyelewengan anggaran. Penambahan jumlah siswa yang tidak sesuai atau mark up dilaporkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.

Seorang siswa baru menulis biodata saat mengikuti MPLS di MTSN 2 Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah setempat mengharapkan siswa baru menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama tiga hari karena Kabupaten Tegal masih di zona merah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

Pemalsuan laporan juga bisa dilakukan kepala sekolah terkait honor guru. Laporan pemberian honor yang disampaikan ternyata melampirkan tanda tangan palsu dari guru terkait.

Kemudian pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif. Modus lainnya, kepala sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi atau disimpan ke dalam rekening pribadi.

Chatarina mengatakan pemerintah sudah berupaya mentransfer dana BOS langsung ke kepala sekolah mulai tahun ini untuk meminimalisasi penyelewengan anggaran. Namun pada realitanya masih ada oknum yang menyalahgunakan dana BOS.

“Jadi memang ini bagaimana sebenarnya regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat koruptif. Jadi memang itu harus ditanam dari mindset seluruh stakeholder,” ujarnya.

Dalam hal ini, katanya, Inspektorat Jenderal Kemendikbud bertugas membina dan mengawasi penyerapan dana BOS di sekolah. Namun ia menekankan banyak pihak yang harus mengawasi penggunaan dana BOS di lapangan.

Ini termasuk pelibatan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Terlebih karena pada petunjuk teknis, Komite Sekolah bertugas menentukan penggunaan dana BOS.

Ia juga menyarankan setiap sekolah membentuk posko layanan pengaduan dan papan pengaduan. Tujuannya agar pengawasan bisa melibatkan masyarakat, Dinas Pendidikan setempat dan Komite Sekolah.