Ini Daftar Pelanggan PLN yang Menikmati Penurunan Tarif Listrik

Ekonomi157 views

Inionline.id – Kementerian ESDM menurunkan tarif listrik bagi tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Penurunan tarif tersebut tertera dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020 lalu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebut penurunan tarif mempertimbangkan kondisi terkini, termasuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Diharapkan, tarif baru juga bisa menjaga daya saing pelanggan bisnis dan industri

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” ujar Agung dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/9).

Agung menjelaskan untuk pelanggan tegangan rendah (TR) tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

“Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh,” jelasnya.

Tujuh golongan pelanggan nonsubsidi yang dimaksud, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA), 2.200 VA, 3.500 VA-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Kemudian, pelanggan bisnis daya 6.600 VA-200 kVA dan pelanggan pemerintah daya 6.600 VA-200 kVA. Selain itu, pemerintah juga menurunkan tarif untuk penerangan jalan umum sebesar Rp22,58/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh.

Sementara pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30 ribu kVA, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

“Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak berubah, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” imbuh Agung.