DPR: Pemerintah dan KPU Belum Memikirkan Penundaan Pilkada

Politik057 views

Inionline.id – Komisi II DPR RI menyebut, DPR dan pemerintah belum mempertimbangkan penundaan Pilkada serentak 2020. Kendati, angka positif Covid-19 terus meningkat. Hal itu merespon usulan Komnas HAM agar Pilkada ditunda karena penyebaran Covid-19 belum terkendali.

“Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami Komisi II begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Guspardi mengungkap, Komisi II pada mulanya memang meminta agar Pilkada ditunda hingga 2021. Hanya saja pemerintah berargumentasi tak bisa memastikan kapan pandemi menurun bahkan berakhir.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 merekomendasikan Pilkada bisa digelar 2020 dengan protokol kesehatan ketat. “Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat,” kata politikus PAN ini.

“Jadi persoalan tren pandemi naik bukan disebabkan oleh terjadinya pelaksanaan Pilkada, tetapi memang tren Covid-19 ini diakibatkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar pelaksanaan tahapan Pilkada serentak ditunda untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga sekarang dinilai belum terkendali. Sudah lebih dari 210.000 kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa.

Tidak kurang 110 dokter dan sekitar 70 paramedik meninggal dalam tugas merawat pasien Covid-19 atau berkaitan dengan virus Corona baru ini. Jumlah kasus harian juga cenderung semakin meningkat, dimana jumlah tertinggi terjadi Kamis (10/9), yaitu di atas 3.800 kasus baru.

“KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya,” ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9).

Komnas HAM menilai belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat karena dikhawatirkan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.

Sedangkan dari segi HAM, potensi nyata penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.