DPR Meminta KPU & Bawaslu Sanksi Tegas Cakada Langgar Protokol Kesehatan

Politik057 views

Inionline.id – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyoroti banyaknya calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan ketika pendaftaran Pilkada 2020. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 karena berpotensi membuat klaster baru.

Karena itu, dia mendorong KPU dan Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Supaya menimbulkan efek jera. Terutama ketika kampanye mendatang.

“Saya harapkan Penyelenggara Pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada Cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).

Azis memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan teguran kepada calon kepala daerah petahana yang membuat kerumunan saat pendaftaran.

“Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur Calon Kepala Daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Cakada yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Politisi Golkar itu mendorong Pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh Cakada agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU.

“Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengungkap, 243 bakal pasangan calon kepala daerah tidak menerapkan protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU pada hari pertama dan kedua pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2020.

Pada hari pertama, terdapat 141 bakal pasangan calon. Pada hari kedua, terdapat 102 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

“Sehingga ada 243, itu adalah data yang kami dapatkan dari hari pertama dan hari kedua,” ujar Fritz saat konferensi pers, Senin (7/9).