Dampak Dibully, Remaja 16 Tahun Memukul Teman hingga Tewas

Inionline.id – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun memukul temannya yang masih berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pemukulan terjadi setelah pelaku dibully korban dengan sebutan gajah.

Pemukulan tersebut menyebabkan korban kehilangan kesadaran hingga meninggal dunia. Kejadian pemukulan ini terjadi pada 8 Agustus 2020 petang, saat korban hendak menjalankan salat Magrib di salah satu mushola tak jauh dari rumahnya yang berada di Kecamatan Batu Ampar.

Korban yang bertemu dengan pelaku sempat cekcok setelah sehari sebelumnya korban membully pelaku dengan sebutan gajah. Sebutan itu dilontarkan korban karena badan pelaku yang sangat besar, dengan berat lebih dari 100 kg.

Tak senang dibully tersebut, pelaku melayangkan satu pukulan ke arah pipi korban.

Usai pemukulan tersebut, korban masih tetap melaksanakan salat Magrib dan kembali ke rumah setelah salat Isya.

“Sampai di rumah, dia makan. Nggak lama, dia baring-baring di sini, trus muntah. Saya pikir dia masuk angin, saya kerokin. Tapi muntah terus sampai akhirnya kejang. Langsung saya bawa ke rumah sakit,” kata ayah korban.

Ayah korban mengaku belum mengetahui perihal pemukulan tersebut saat anaknya masuk rumah sakit. Ia baru mendapatkan informasi dari teman korban setelah kondisi korban semakin parah dan koma, serta dirawat di ruang ICU.

“Temannya yang bilang ke istri saya kalau dia dipukul anak belakang (tak jauh dari rumah korban),” kata ayah korban lagi.

Hal tersebut sontak membuat ayah korban kaget. Melihat kondisi anaknya yang sudah kehilangan kesadaran, pria ini melaporkan perihal pemukulan tersebut ke Mapolsek Batu Ampar.

Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, korban meninggal dunia pada 14 Agustus 2020 lalu.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” kata ayah korban lagi.

Berawal dari laporan tersebut, kasus pemukulan tersebut terus bergulir di Polsek Batu Ampar. Kapolsek Batu Ampar, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas pemeriksaan tahap I ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Sudah tahap I beberapa hari lalu. Penuntut umum sedang pelajari berkas yang kita kirimkan. Semoga segera P21,” katanya, Senin (31/8).

Nendra menjelaskan, sebelum kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya telah melakukan upaya diversi sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini dilakukan mengingat pelaku tindak pidana adalah anak di bawah umur.

“Sudah dilakukan diversi, sesuai ketentuan undang-undang, apabila anak melakukan tindak pidana atau berhadapan dengan hukum. Tapi diversi tidak membuahkan hasil sehingga perkaranya ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial mengatakan pihaknya mengawasi kasus ini sejak awal laporan.

Menurutnya, kasus ini tergolong kasus berat karena merupakan tindak pidana kekerasan yang berujung pada kematian.

“Ini kan kasus anak, tapi karena ini meninggal dunia, maka ini bisa diproses secara hukum. Dan itu sudah berjalan sesuai Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Anak sudah diproses dan sudah ditahan juga, meskipun sempat ditempatkan di Dinas Sosial. Kami berharap ini bisa diproses secara cepat karena sesuai ketentuan peradilan anak, ada batas waktunya. Kami akan tetap mengawasi agar pelaku diproses sesuai peradilan anak tetapi korban juga mendapatkan keadilan,” katanya.