Bank Diharapkan Tetap Menyalurkan KPR Meski Ada Stimulus Properti Dari Pemerintah

Inionline.id – Pemerintah sedang mengkaji beberapa stimulus untuk sektor properti di tengah pandemi Covid 19. Meski stimulus tengah digodok, perbankan harus tetap jalan dalam memberikan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada nasabah.

Adapun stimulus yang akan masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.

Bukan cuma itu, ada pula payment holiday untuk angsuran pokok dan bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, penurunan PPh BPHTB rumah sederhana/rumah sangat sederhana (RS/RSS) dari 5 persen menjadi 1 persen, serta bunga kredit konstruksi rendah.

Stimulus tersebut segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dengan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi menuturkan, stimulus itu dibuat hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga hanya akan menyentuh produk RS/RSS.

“Tentu akan ada pengaruh ke pasar tersebut,” kata Harun, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, Selasa, 22 September 2020.

Menurut Harun, yang lebih penting adalah permintaan karena di masa pandemi ini properti bukan menjadi kebutuhan utama karena masyarakat mementingkan kebutuhan pokok saat ini.

Harun menilai, ketersediaan KPR sangat penting untuk dapat menggerakkan properti hunian di berbagai segmen.

Appetite bank-bank untuk memberikan KPR harus dijaga, karena dengan adanya KPR, kemampuan membeli jadi memungkinkan,” ucap Harun.