Baleg Membantah RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan Munculkan Komersialisasi

Pendidikan057 views

Inionline.id – Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PPP Achmad Baidowi membantah anggapan bahwa RUU Cipta Kerja klaster pendidikan berpotensi menciptakan pasar bebas di bidang pendidikan. Sebab, kata dia, RUU Cipta Kerja tidak menghadirkan sisi komersial terkait perizinan di bidang pendidikan.

“Enggak, lah. Saya minta, terkait perizinan dalam hal pendidikan, bukan izin usaha komersial. Namun, lebih kepada izin operasional,” kata Baidowi Minggu, 13 September 2020.

Baidowi juga membantah soal narasi RUU Cipta Kerja klaster pendidikan disebut melegalkan hadirnya perguruan tinggi asing di Indonesia.

Pada dasarnya, kata dia, pendidikan Indonesia tidak berkonsep komersial. Perguruan tinggi yang hendak didirikan di Indonesia perlu berbentuk yayasan. Justru dari situlah pihak asing tidak leluasa mendirikan perguruan tinggi di Indonesia.

“Jadi konsep perizinan untuk pendidikan adalah konsep yang bukan komersial, tetapi lebih sosial. Membuat universitas, kan, perlu yayasan,” ujar Baidowi.

Komisi X kata Baidowi juga telah meminta pemerintah terkait pendidikan nonformal harus diformalisasikan. Artinya tidak perlu mengajukan izin, cukup dengan mendaftarkan diri.

“Alhamdulillah pemerintah menyetujui. Mereka minta waktu memformulasikan. Mudah-mudahan ini terealisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai perlunya penghapusan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja.

Huda menilai, klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas di bidang pendidikan.