Ancaman Terbesar Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Adalah Golput dan Politik Uang

Politik057 views

Inionline.id – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi memprediksi pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah Pandemi Covid-19 memiliki dua ancaman. Meningkatnya tingkat golput dan merebaknya politik uang.

“Hasil survei di bulan Juli ada 65 persen warga secara nasional memilih untuk menunda pemilu,” ujar Burhanuddin dalam diskusi virtual pada Minggu (27/9).

Menurutnya, presentase tersebut akan semakin melesat seiring banyaknya ormas seperti NU, Muhammadiyah maupun yang lainnya turut meminta pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda, dengan acuan pandemi Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

“Kalau keputusan politik (lanjutkan Pilkada 2020) itu diambil, terlebih semakin meningkatnya warga yang menginginkan penundaan pilkada di tahun ini, itulah sumber golput terbesar kita. Jadi tantangan pilkada di 270 daerah ini adalah meningkatnya golput, dan 65 persen di bulan Juli yang meminta penundaan adalah sumber golput terbesar,” paparnya.

Burhanuddin menjelaskan tingginya angka golput dapat memberikan dampak beragam, salah satunya legitimasi pemenang dalam pilkada akan berkurang karena minimnya tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih.

“Karena Pilkada dalam politik itu jelas menuntut partisipasi semaksimal mungkin. Namun pandemi sebaliknya, menuntut untuk semaksimal mungkin absen. Jadi sebenarnya kedua hal ini suatu yang tidak bisa dikawinkan, tetapi oleh pemerintah dan DPR dipaksakan untuk berjalan,” katanya.

“Misalkan di satu sisi menuntut adanya partisipasi sikap aktif, sementara pandemi justru menuntut sikap pasif, suruh stay at home, tidak bertemu karena musuh covid itu kerumunan. Jadi ancaman pertamanya itu terkait partisipasi pemilih,” tambahnya.

Tantangan Politik Uang

Kemudian, Burhanuddin menjelaskan tantangan kedua yakni tingkat toleransi politik uang yang semakin merebak. Hal itu berdasadkan perbandingan survei yang dilakukan disaat pandemi Covid-19 dan sebelum.

“Survei di awal tahun Januari dan Februari rata-rata jumlah politik uang di sejumlah wilayah itu 45 persen itu sebelum pandemi. Sekarang setelah lakukan survei disaat pandemi pada sejumlah wilayah itu paling sedikit 67 persen yang menganggap politik uang itu wajar. Bahkan ada wilayah yang mencapai 80 persen yang anggap politik uang wajar,” paparnya.

Ia membeberkan alasanya mengapa politik uang meningkat disaat Pandemi Covid-19, lantaran kesulitan ekonomi yang semakin dirasakan masyarakat. Akibatnya, praktik politik uang dianggap hal wajar guna mendapatkan pemasukan.

“Di masa pandemi ada temuan survei nasional kami di bulan Juli 2020, ada 80 persen ekonomi rumah tangga memburuk dan 80 persen kehidupan rumah tangga menurun, sekitar 30 persen yang kehilangan pekerjaan. Jadi dampaknya uang Rp10 ribu atau Rp20 ribu menjadi sangat penting, dengan dipertemukannya Pilkada 2020,” tuturnya.

“Jadi di tengah himpitan ekonomi yang luar biasa saat pandemi, maka uang sekecil apapun menjadi penting bagi warga. Nah kemudian calon dihadapkan semakin adanya politik uang yang meningkat, jadi ini dua tantangan besar pada Pilkada 2020,” lanjutnya.

Pilkada Tetap Dilaksanakan

Seperti diketahui, Rapat Kerja Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan kesimpulan Pilkada serentak 2020 tidak ditunda. Tahapan Pilkada dinilai masih sesuai rencana dan situasi masih terkendali.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di DPR, Jakarta, Senin (21/9).

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, DPR mendorong KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Ada enam usulan DPR terhadap revisi PKPU tersebut.

“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam,” ujar Doli.