Aktivitas Malam Warga Depok Dibatasi Karena Kasus Corona yang Tinggi

Antar Daerah057 views

Depok, Inionline.id – Pemerintah Kota Depok membatasi aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB. Tidak hanya aktivitas warga, operasional restoran, toko, kafe, minimarket hingga mal juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona di Kota Depok. Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case. Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.

“Kita tahu bahwa saat ini kasus positif dalam 2 minggu terakhir didominasi oleh imported case lalu berpotensi menularkan lingkungan keluarga atau pun transmisi lokal. Transmisi lokal ini loh yang kita cegah di awal, yaitu menyasar kepada lingkungan-lingkungan komunitas atau aktivitas sosial. Maka dari itu, kami coba membatasi sampai dengan jam 8 malam,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COID-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada wartawan di Terminal Margonda, Depok, Senin (31/8/2020).

Pembatasan aktivitas warga ini diberlakukan mulai Senin (31/8). Warga diharapkan tidak keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB.

“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020) malam.

Pembatasan operasional juga berlaku untuk mall, minimarket hingga toko dan rumah makan. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB,” imbuhnya.

Dengan adanya jam malam ini, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dengan memprioritaskan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar-masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVID.

“Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, pembatasan sosial dioptimalkan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS. Pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan juga akan diperketat.

“Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll,” lanjutnya.

Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona di Kota Depok, Gugus Tugas juga akan meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

Pemkot Depok juga mengoptimalkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok. Selama WFH ini, para ASN sementara tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan semua kegiatan rapat dilakukan secara virtual.

Lalu bagaimana dengan pekerja yang pulang malam?

“Untuk pekerja silakan jadi tidak dilarang, karena ada shift dalam bekerja dan lain-lain. Karena ID card ada untuk kepentingan aktivitas ekonomi, yang tidak boleh itu mengumpulkan massa seperti itu,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Dadang Wihana kepada wartawan di Terminal Margonda, Depok, Senin (31/8/2020).

Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut Satpol PP Kota Depok berpatroli melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada Senin (31/8) malam. Satpol PP juga mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.

Kasatpol PP Lienda Ratna Nurdiany mengatakan pembatasan aktivitas warga sudah dimulai hari ini. Namun petugas masih terus mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Sebenarnya pemberlakuannya hari ini, hanya hari ini sosialisasinya saja dulu dan kemudian nanti dievaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakatnya. Apakah sudah patuh atau memang diperlukan peningkatan terhadap ketentuan tersebut berupa penindakan-penindakan atau sanksi-sanksi lainnya,” terang Lienda.

Soal sanksi Lienda mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi atas pelanggaran pembatasan aktivitas warga ini. Ketentuan sanksi pelanggaran pembatasan aktivitas warga akan diatur lebih lanjut oleh Pemkot Depok.