Selama Sepekan 2.689 Kendaraan Ditilang di Jalur Cepat Margonda Depok

Antar Daerah057 views

Depok, Inionline.id – Kanalisasi motor dan angkot di jalur lambat Jalan Margonda, Depok sudah berlangsung selama sepekan. Selama sepekan itu, ada 2 ribuan kendaraan yang ditilang karena masuk jalur cepat Margonda.

“Iya total 2.689 kendaraan ditilang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan data yang diterima, pada Rabu (20/8) sebanyak 743 kendaraan ditilang. Kemudian hari berikutnya sebanyak 329 kendaraan ditilang.

Selanjutnya pada Jumat (22/8) polisi melakukan tindakan tilang sebanyak 887 kendaraan. Kemudian pada Sabtu (23/8) sebanyak 387 kendaraan ditilang oleh pihak kepolisian.

“Total penindakan beberapa hari terakhir itu 2.346 kendaraan,” ucap Erwin.

Erwin menambahkan, dari 2.689 kendaraan itu mayoritas adalah motor. Sebagian kecil lainnya adalah angkot.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah melakukan penindakan terhadap motor atau angkot yang memasuki jalur cepat Margonda sejak 18 Agustus 2020 yang lalu. Di hari pertama penindakan itu sudah ada 300-an motor dan angkot yang ditilang.

“Yang jelas untuk sampai sekarang ini, kurang-lebih 300-an (yang ditilang),” kata PS Kanit Turjawali Satlantas Kota Depok Iptu Nanang Wahyu Wibowo saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Selasa (18/8/2020).

Mayoritas pelanggar jalur cepat Margonda disebut pengendara motor. Sebelumnya, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan kanalisasi angkot dan motor di jalur lambat Jalan Margonda ini berlaku 24 jam setiap hari, tidak terkecuali pada saat weekend. Saat ini, penindakan dilakukan secara manual.

“Kalau e-TLE sudah dipasang, maka pelaksanaan 7 hari kerja dan 24 jam,” kata Erwin.