Sekolah di 88 Persen Daerah 3T Boleh Tatap Muka

Pendidikan057 views

Inionline.id – Sekolah yang berada di zona hijau maupun kuning diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus korona (covid-19). Hal ini menjadi solusi ketika sekolah tak mampu menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani menyebut, sekolah di daerah 3T akan terbantu dalam melaksanakan pendidikan dengan kebijakan dari revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri terbaru ini.

“Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya,” ujar Evy dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus 2020.

Menurutnya, selama pandemi banyak satuan pendidikan di daerah 3T yang mengalami kesulitan untuk melaksanakan PJJ dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Namun nanti dalam pelaksanaanya diharapkan dilakukan secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Evy.

Evy menyebut, pembelajaran tatap muka diharapkan terlaksana secara bertahap. Dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas untuk masuk pada tahap pertama.

Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28 sampai 36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya lima sampai delapan menjadi lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas, menjadi lima peserta didik per kelas. Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (sif) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Evy menambahkan, satuan pendidikan tetap tidak boleh melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan Pemda/kanwil. Lalu harus juga memiliki izin kepala sekolah, dengan catatan telah memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Setelah itu harus adanya persetujuan komite sekolah. Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” jelasnya.

Selanjutnya, jika satuan pendidikan kembali terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.

“Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten atau Kota, bersama dengan kepala satuan pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan covid-19 guna memantau tingkat risiko covid-19 di daerah,” pungkasnya.