Pemerintah akan Menunda Iuran BP Jamsostek hingga Desember

Ekonomi057 views

Inionline.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah bakal menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP Jamsostek. Penundaan pembayaran iuran bertujuan untuk membantu dan meringankan industri yang terdampak pandemi covid-19.

Sri Mulyani menyatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menetapkan kebijakan tersebut.

“Kemudian untuk BPJS Ketenagakerjaan, PP-nya (penundaan pembayaran iuran) sedang dalam proses penyelesaian,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang digelar secara virtual, Sabtu (22/8).

Menteri yang akrab disapa Ani ini mengatakan rencananya iuran bakal ditunda hingga akhir tahun. Sebelumnya, opsi yang dipertimbangkan pemerintah adalah pemotongan iuran hingga 90 persen dari kondisi normal selama tiga bulan.

“Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” ucap Ani.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga mencanangkan aturan yang meringankan dalam iuran BPJS Kesehatan. Namun, Sri Mulyani mengatakan tak bisa menjanjikan apa-apa mengingat BPJS Kesehatan memiliki kondisi keuangan yang juga memprihatinkan.

“Untuk BPJS kesehatan ini agak lebih rumit karena dalam suasana kondisi kesehatan seperti ini dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi belum bisa memberikan keputusan untuk hal ini. Nanti akan kami lihat,” tutur Ani.

Selain itu, Sri Mulyani juga merinci sejumlah keringanan yang diberikan pemerintah untuk dunia industri seperti keringanan PPN bahan baku media cetak, keringanan biaya listrik, dan pajak penghasilan.