Komisi II DPR Usul Ada Peradilan Khusus Pemilu, Kewenangan Bawaslu Menumpuk

Politik057 views

Inionline.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa memaparkan alasan pentingnya Peradilan Khusus Pemilu. Pertama karena kewenangan Bawaslu dinilai terlalu besar untuk menangani pelanggaran pemilu.

“Kewenangan Bawaslu hari ini itu kalau misalnya kita analogikan dia polisi, dia jaksa, dia hakim, jadi ada kewenangan yang memang menumpuk di satu lembaga,” kata Saan dalam diskusi virtual ‘Menakar Urgensi Pengadilan Khusus Pemilu’, Minggu (2/7).

Politikus NasDem itu melanjutkan, kewenangan besar yang menumpuk di satu lembaga harus dikaji ulang. Saan khawatir bila ada pelanggaran pemilu, kewenangan yang ada di Bawaslu tidak berdampak pada keadilan Pemilu.

“Saya secara pribadi ketika kewenangan yang menumpuk dari hulu hingga hilir terutama dari proses pengawasan, terus penindakan pelanggaran sampai ajudikasi ini dampak sisi negatif mungkin jauh lebih besar dalam konteks pemilu ke depan. Dalam soal keadilan Pemilu yang ingin coba kita dapatkan,” tuturnya.

Alasan kedua, perlunya pengadilan khusus Pemilu dikarenakan menumpuknya sengketa Pemilu yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sumber daya MK terbatas untuk menangani sengketa hasil Pemilu dari DPRD hingga Pilpres.

“Kita bisa bayangkan dengan Mahkamah Konstitusi hakimnya ada 9, tapi dia menangani seluruh sengketa hasil pemilu dari mulai DPRD Kabupaten kota, DPRD provinsi, DPR RI bahkan sampai ke Pilpres,” ucapnya.

“Dengan sumber daya yang terbatas dan dengan banyaknya kasus yang masih di semua tingkatan ini juga beban Mahkamah Konstitusi juga menjadi lebih berat lagi,” pungkasnya.