Kemendagri Bakal Ikut Mengawasi Pembukaan Sekolah di Zona Kuning

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal turut mengawasi pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Kemendagri bakal berkoordinasi dengan kepala daerah di kedua zona tersebut.

“Kepala daerah baik, gubernur, bupati, dan wali kota maupun pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenanganannya dalam pelaksanaan pendidikan yang aman di masa pandemi covid-19,” ujar Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori dalam Webinar Penyampaian Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri dan Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, Jumat 7 Agustus 2020.

Menurutnya, sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah harus berjalan dalam mengawasi pembelajaran di zona hijau dan kuning ini. Hudori menginginkan pembelajaran di tengah pandemi tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan.

“Tatap mukanya harus dipastikan agar seluruh satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman dapodik untuk memenuhi kesiapan satuan pendidikan. Tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi mereka yang tidak memenuhi daftar periksa,” terangnya.

Lebih lanjut Hudori mengatakan, jika terdapat kasus baru di satuan pendidikan tertentu, maka pihak sekolah harus kembali pada metode Pembelajaran Jarak Jauh. Kepala daerah harus bisa memberikan instruksi kepada kepala satuan pendidikan terkait.

Aturan ini merupakan revisi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri akhirnya memperbolehkan sekolah-sekolah di zona kuning untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jika ada yang melanggar berbagai ketentuan itu, Hudori menyampaikan akan memberi peringatan. Meski belum ada sanksi yang bakal diberlakukan.

“Sanksi bagi sekolah atau daerah yang melanggar SKB, ini perlu kami sampaikan, pertama adalah kepala daerah dan kepala dinas atau orang tua sebetulnya diberikan pilihan, artinya tidak ada sanksi secara tegas dalam rangka membuka pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid19 sebagaimana diatur dalam SKB empat menteri. Artinya berbagai pihak di atas saling bekerja sama untuk betul-betul dengan menyiapkan satuan pendidikan dengan prinsip kesehatan, keamanan bagi warga pendidikan ini menjadi prioritas utama,” pungkas Hudori