Kabupaten Bogor, Inionline.id – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memberikan sanksi terhadap sejumlah warga yang enggan mengenakan masker. Para warga yang melanggar aturan diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Tadi cukup banyak yang tidak pakai masker, nggak jaga jarak. Kami lakukan terhadap pedagang, pengunjung pasar dan pengendara di tiga kecamatan, Cibinong, Citeureup dan Sukaraja,” ungkap Kasatpol PP Agus Ridallah usai penertiban di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7/2020).
Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adaptasi pra-kebiasaan baru itu diberikan sanksi beragam. Selain menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan naskah Pancasila, sebagian juga membayar denda Rp 50 ribu.
Agus menyebutkan penertiban tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, tentang PSBB pra-AKB.
Penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pra-AKB. Pada pasal 11 disebutkan selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.